Rabu, 12 Maret 2025

Dua Wanita Muda Edarkan Sabu di Humbahas

M Iqbal - Senin, 18 September 2023 08:28 WIB
Dua Wanita Muda Edarkan Sabu di Humbahas

Teks foto : Tiga pelaku pengedar sabu ditangkap Polres Humbahas. (Dok Polres Humbahas)

Baca Juga:

 

 

Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto menjelaskan bahwa Satuan Reserse Narkoba mengamankan dua orang wanita berisial ER (21) warga Riau dan KS (20) warga Labuhanbatu Selatan.

"Keduanya diamankan dari sebuah kamar hotel di Jalam Pemuda, Desa Bonanionan, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbanghasundutan pada Kamis (14/9) lalu," kata Kapolres kepada Kitakini.news melalui keterangan tertulis dari Kasi Humas, Aipda Delmar Sitompul, Senin (18/9/2023).

Dari dua wanita muda ini, kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dari hasil penggeledahan kamar hotel. Dari tangan pelaku diamankan 1 paket plastik kecil klip merah berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,31 gram, 1 paket alat hisap bong, 2 buah mancis, 1 gulungan kertas timah rokok dan 2 unit HP.

"Saat ini untuk kepentingan penyelidikan, ER dan KS diamankan di Polres Humbahas beserta barang bukti. Kasus ini sudah dalam penanganan polisi untuk pengembangan lebih lanjut," sambung Kapolres.

Dihari yang sama, personil juga mengamankan seorang pria berinisial GP (28), warga Jalan Pancing I Gang Sawo, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. GP merupakan pelaku pengedar sabu.

"Awalnya kita dapat informasi kalau ada seorang penumpang bus Parisma yang berhenti di loket bus Parisma yang menyelipkan sesuatu di selah selah bunga yang berada di belakang warung makan loket, di Jalan Merdeka, Kelurahan Pasar Doloksanggul, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan," ujar AKBP Hary.

Dari pelaku GP, diamankan barang bukti 1 paket plastik kecil klip merah berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,59 gram, 1 buah kotak rokok, 1 lembar tiket Parisma, 1 buah potong lakban, 1 buah potongan plastik berwarna merah.

"Adapun pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Kemudian pelaku bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Humbahas untuk diproses lebih lanjut," tutup AKBP Hary Ardianto.

 

 

 

Kontributor: Armeindo

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Humbahas Evakuasi 80 Warga Terdampak Banjir Bandang dan Longsor

Polres Humbahas Evakuasi 80 Warga Terdampak Banjir Bandang dan Longsor

Hanyut Empat Hari di Sungai Aek Silang Humbahas, Korban Ditemukan

Hanyut Empat Hari di Sungai Aek Silang Humbahas, Korban Ditemukan

Tiga Pengedar Sabu Ditangkap di Kota Wisata Parapat

Tiga Pengedar Sabu Ditangkap di Kota Wisata Parapat

Polsek Pinangsori Amankan Tiga Pengedar Sabu di Sebuah Gubuk

Polsek Pinangsori Amankan Tiga Pengedar Sabu di Sebuah Gubuk

Alamak, Pengedar 3 Kg Sabu di Padangsidimpuan Terancam Hukuman Mati

Alamak, Pengedar 3 Kg Sabu di Padangsidimpuan Terancam Hukuman Mati

Kapolres Humbahas: Tertibkan Tempat Hiburan Malam yang Mengganggu

Kapolres Humbahas: Tertibkan Tempat Hiburan Malam yang Mengganggu

Komentar
Berita Terbaru