AKBP Achiruddin Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara
Teks foto: Suasana sidang perkara penganiayaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Kitakini.news/Abimanyu).
Baca Juga:
"Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan," tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dihadapan Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.
Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang restitusi sebesar Rp52.382.200 subsider 2 bulan kurungan rentetan dari perkara Aditiya Hasibuan.
JPU Rahmi menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 56 ayat (2) KUHP. Hal memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, terdakwa sebagai seorang aparat penegak hukum seharusnya mengayomi masyarakat.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ucap Jaksa.
Kontributor: Abimanyu