Mantan Bupati Langkat Jalani Sidang Kasus Kerangkeng Manusia
Teks foto : Sidang pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Negeri Stabat, dipimpin oleh ketua majelis hakim Ladys Bakkara yang diikuti oleh Terbit secara daring dari Lapas Cipinang Jakarta. (Endang)
Baca Juga:
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara, Senin (18/9/2023) dipimpin oleh ketua majelis hakim Ladys Bakkara yang diikuti oleh Terbit secara daring dari Lapas Cipinang Jakarta.
Sidang kali ini mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Sebelumnya sidang sempat dua kali ditunda oleh majelis hakim karena adanya perbedaan pendapat dari penasehat hukum dan Jaksa penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa secara langsung di ruang sidang atau secara daring. Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk menghadirkan terdakwa secara daring.
Dalam berkas dakwaan, jaksa penuntut umum menyatakan Terbit dijerat dengan Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Terbit juga dijerat dengan Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 KUHP seputar penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 170 KUHP.
Sidang rencananya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa atas dakwaan JPU.
Kontributor: Azzareen