Beli dari Deliserdang Untuk Jual ke Simalungun, Bandar Sabu Gol
Keterangan foto : Tersangka (baju orange) beserta barang bukti saat diamankan polisi. (Dok Polres Simalungun)
Baca Juga:
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Sipayung menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diberikan oleh warga yang mengabarkan tentang rumah Ateng yang diduga sering menjadi tempat transaksi narkotika.
"Setelah mendapat informasi tersebut, personil dari Sat Narkoba dan Polsek Perdagangan bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, selanjutnya penggerebekan. Saat penggerebekan, kita berhasil mengamankan tersangka Ateng dan barang bukti," ujarnya ketika dikonfirmasi, Rabu (20/9/2023) siang.
Barang bukti yang diamankan yaitu 6 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 25,93 gram, satu bungkus plastik klip berisi daun ganja berat 1,21 gram, dua timbangan digital, dua unit handphone, dua bundel plastik klip kosong, satu dompet kecil dan sebuah botol rexona.
"Saat dilakukan itrogasi Ateng mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan akan dijual kembali di Simalungum. Tersangka mendapatkan barang bukti sabu itu dari seorang laki-laki dari daerah Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang," tandas mantan Kapolres Tapanuli Utara ini.
Setelah penangkapan tersebut, Ateng beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Simalungun berterimakasih kepada masyarakat, atas informasi yang diberikan untuk menangkap tersangka.
"Operasi penangkapan ini adalah bukti nyata dari keseriusan dan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami berterima kasih atas partisipasi aktif warga dalam memberikan informasi yang valid kepada kami, sehingga memungkinkan kami menangkap pelaku ini," ujar AKBP Ronald mengakhiri.
Kontributor: Armeindo