Terbukti jadi Kurir 2,5 Kg Sabu, IRT Dihukum 9 Tahum Penjara
Teks foto: Suasana sidang perkara narkotika yang menghadirkan dua saksi di Pengadilan Negeri Medan.
Baca Juga:
Majelis hakim yang diketuai Pinta Uli dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahub 2009 Tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Annisa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," tegasnya.
Menurut hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana narkotika. "Hal meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," ujar hakim.
Atas putusan itu, terdakwa melalui penasehat hukum maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) kompak menyatakan pukir-pikir. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Rahmayani Amir, yang semula menuntut terdakwa 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Diketahui, pada 5 April 2023 terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari Canda dengan upah Rp3 juta per kilogram. Kemudian Narkotika tersebut akan diberikan kepada seseorang yang tak dikenal dengan upah Rp3 juta per Kilogram.
Kemudian, tiga petugas Polrestabes Medan menangkap terdakwa beserta barang bukti pada, 17 April 2023. Penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat.
Kontributor: Abimanyu