Siswa Tabrak Tembok Tewaskan Anak, Kini Jadi Tersangka
Teks foto : deo cctv dinding yang roboh menimpa korban akibat ditabrak tersangka. (Bonar)
Baca Juga:
Kapolresta Padang, Sumatera Barat, Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan tersangka MH (13) dijerat dengan undang-undang lalu lintas.
Gian Septiawan Ardian, siswa SD di Kota Padang, tertimpa tembok masjid raya Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, saat sedang berwudu hendak solat ashar, Senin (18/9/2023). Video ini pun menjadi viral di media sosial.
Dalam video, terlihat korban berlari kecil ke arah tempat wudu. Lalu, di area parkir, yang letaknya di atas tempat wudhu, dua pelajar SMP yang baru datang dengan sepeda motor bercanda dengan temannya yang telah datang terlebih dahulu.
Lalu seketika pelaku ugal-ugalan hingga menabrak tembok parkiran yang menyatu dengan tempat wudu. Tembok tersebut pun roboh menimpa Gian.
Kapolresta Padang, Sumbar, Kombes Pol Ferry Harahap, Selasa (19/9/2023), mengatakan perkara ini sudah ditangani Kanit Laka Polresta Padang. Pelaku MH sudah dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pihaknya menerapkan pasal 359 KUHP dan undang-undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas karena kelalaian. Tersangka belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) karena masih dibawah umur atau pelajar.
Lokasi tempat kejadian Gian tertimpa tembok ramai dikunjungi para rekan-rekan sekolahnya. Mereka menyaksikan tempat rekan mereka tewas akibat tertimpa tembok pembatas berwudu.
Kontributo: Azzareen