Jumat, 18 Oktober 2024

IRT Residivis Narkoba Divonis 9 Tahun Penjara

Heru - Kamis, 21 September 2023 13:02 WIB
IRT Residivis Narkoba Divonis 9 Tahun Penjara

Teks foto: Suasana sidang perkara Narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Kitakini.news/Abimanyu).

Baca Juga:

 



"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nurhasanan Br Ginting dengan hukuman selama sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," vonis Ketua Majelis Hakim Arfan Yani.

Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, berdasarkan fakta persidangan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yaitu, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi lima Gram yaitu 17 Gram.

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkoba dan terdakwa pernah dihukum dengan perkara yang sama. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya yang merupakan pengedar Sabu tersebut," jelas Hakim.

Setelah membacakan amar putusan, Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari masa pikir-pikir, baik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sri Delyanti, penasihat hukum terdakwa maupun penasihat hukum untuk menerima atau banding terhadap putusan tersebut.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Sri Delyanti selama 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Sri Delyanti mengatakan pada 22 Juni 2023 terdakwa bertemu dengan Akong di Jalan Seroja, Medan Sunggal untuk memberikan Sabu tersebut.

"Akong memberikan Sabu yang dibungkus tisu berwarna hijau untuk diberikan kepada pembeli, dengan upah satu Gram Rp50.000," ucapnya.

Selanjutnya, kata Delyanti, terdakwa menunggu pembeli di Jalan Jamin Ginting, Medan Selayang. Kemudian tiba-tiba petugas polisi menangkap terdakwa beserta barang bukti.

 

 

 

Kontributor: Abimanyu

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rugikan Negera Rp5,7 M, Kejatisu Tahan Direktur CV Bangun Restu Bersama

Rugikan Negera Rp5,7 M, Kejatisu Tahan Direktur CV Bangun Restu Bersama

Belasan Massa Alamp Aksi Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi di Dinas Perkim dan Cipta Karya Medan

Belasan Massa Alamp Aksi Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi di Dinas Perkim dan Cipta Karya Medan

Kejatisu Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan dengan Restorative Justice

Kejatisu Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan dengan Restorative Justice

Kasus Suap PPPK Madina, Pj Kadisdikbud dan Lima Rekannya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kasus Suap PPPK Madina, Pj Kadisdikbud dan Lima Rekannya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Diduga Korupsi DAK, Kejatisu Tahan Plt Kadis Pendidikan Madina

Diduga Korupsi DAK, Kejatisu Tahan Plt Kadis Pendidikan Madina

Terdakwa Kasus 500 Butir Pil Ekstasi Dituntut 18 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus 500 Butir Pil Ekstasi Dituntut 18 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru