Strategi Kasi Humas Polres Tapsel Cegah Hoaks Jelang Pemilu
Kitakini.news -Plh Kasi Humas Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Brigadir Erlangga Gautama Nasution, memaparkan materi terkait cara maupun strategi cegah informasi hoaks jelang Pemilu 2024.
Baca Juga:
Menurut
Kasi Humas, salah strategi terbaik Polres Tapsel guna cegah hoaks jelang Pemilu
2024, salah satunya dengan meredam info negatif dengan yang positif. Misal
lewat berbagai platform media sosial ataupun mainstream.
"Mendorong
pemberitaan positif, demi meredam informasi bernada negatif jadi solusi agar
Pemilu tetap sejuk," ujar Rangga, sapaan karib Kasi Humas usai paparan di Lat
Pra Ops Mantap Brata Toba Toba 2023-2024, Kamis (19/10/2023).
Sebelumnya,
Rangga menjelaskan bahwa, perbubahan kultur bergaul masyarakat di era digital
di dunia maya, kerap memicu munculnya hoaks. Hal ini, kerap tersebut sebagai
situasi pasca kebenaran.
Menurutnya,
dewasa ini masyarakat cenderung ingin mendengar tentang apa yang selama ini mereka
dengar. Hoaks muncul lebih subur, apabila kompetisi pada Pemilu 2024 nanti,
sudah berdasarkan emosi.
"Parahnya,
masyarakat tidak melihat pada fakta tentang kapasitas serta kualitas kandidat.
Melainkan dengan dasar fanatisme yang berujung emosi," terangnya dalam kegiatan
di Aula Pratidina Mako Polres Tapsel itu.
Peristiwa
hoaks, lanjutnya, kerap kali menjamur menjelang peristiwa politik seperti
Pemilu. Mirisnya, berita hoaks lebih jauh, cepat, dan mendalam saat menyebar di
masyarakat, ketimbang info fakta.
"Buktinya,
pada riset Majalah Science, pada 2018 lalu, informasi viral yang paling besar
berasal dari berita palsu (fake news-red) saat Pemilu," kata Rangga.
Bahkan,
sebutnya, hasil penelitian Master in Information Technology (MIT), hoaks mudah
menyebar di jaringan highly connected. Misalnya, WhatsApp, grup Facebook,
Telegram, maupun kelompok yang terpolarisasi.
Maka,
katanya, Polri berupaya untuk gandeng instansi terkait guna mengklarifikasi isu
atau berita hoaks, sebelum melakukan upaya pidana. Karena upaya pidana,
merupakan jalan terakhir dalam menyikapinya.
"Namun
jika ditemui konten hoaks yang menimbulkan perpecahan di masyarakat luas, maka
pelakunya dapat terjerat pidana sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,"
tutup Kasi Humas.
Kontributor: Efendi Jambak