Kejari Langkat Serahkan Dana Restitusi Kasus Kerangkeng Manusia
Kitakini.news - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat Sumatera Utara menyerahkan restitusi kasus kerangkeng besi milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) sebanyak Rp530 juta kepada dua ahli waris korban.
Baca Juga:
Penyerahan dilakukan di aula kantor Kejari Langkat, jalan Proklamasi Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Kamis (29/12/2022).
Pelaksanaan penyerahan uang ganti kerugian atau restitusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat nomor 467- 468/ pid.B/ 2022/ PN Stb tanggal 30 november 2022 atas nama korban Abdul Sidik Isnur atau Bedol dan korban Sarianto Ginting kepada keluarga korban atau ahli waris korban dengan masing - masing ahli waris menerima Rp265 juta.
Penyerahan restitusi ini disaksikan langsung Kepala Kejari Langkat, Mei Abeto Harahap, Kepala Biro penelaahan permohonan LPSK, Muhammad Ramdan dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Stabat serta sejumlah pihak lainnya.
Dalam acara penyerahan restitusi ini perwakilan dari ke dua ahli waris korban mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mengupayakan adanya restitusi terhadap korban.
Sementara itu, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, mengatakan penyerahan restitusi ini sesuai dengan keputusan dari Pengadilan Negeri Stabat yang sudah inkrah dan diterima langsung oleh ahli waris korban.
"Kejari Langkat hadir sebagai perwakilan dari negara untuk menyerahkan restitusi kepada ahli waris korban yang kasusnya sudah inkrah di Pengadilan Negeri Stabat," ucap Kajari Langkat, Mei Abeto Harahap.
Ditempat yang sama, Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan mengatakan LPSK hadir karena adanya permohonan dari Polda Sumatera Utara terkait dengan kasus kerangkeng besi yang terjadi beberapa waktu lalu dan dalam menentukan pengajuan restitusi ini LPSK terlebih dahulu menghitung kerugian yang dialami oleh korban yang sudah diatur oleh undang - undang.
Muhammad Ramdan juga berharap agar restitusi yang diserahkan kepada ahli waris ini bisa dimanfaatkan sebaik - baiknya karena sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Restitusi ini muncul saat persidangan kasus kerangkeng besi milik Bupati Langkat non aktif, TRP di Pengadilan Negeri Stabat beberapa waktu lalu atas 4 orang terdakwa, yaitu Dewa PA yang merupakan anak Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana PA, dan Hendra Surbakti atas tewasnya Sarianto Ginting serta terdakwa Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring atas tewasnya Abdul Sidik Isnur atau Bedol.
Ke 4 terdakwa juga sudah divonis 1 tahun 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat pada 30 November 2022 lalu dan sudah menjalani hukuman di rutan Tanjung Gusta Medan.
Kontributor: Azzareen

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir
