Korupsi Pengerjaan Peningkatan Struktur Jalan, 2 Pria Dieksekusi Kejari Tobasa
Kitakini.news -Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir (Tobasa) melakukan eksekusi terhadap 2 orang pria terpidana, yang melakukan korupsi uang negara dalam pengerjaan peningkatan struktur jalan Silimbat - Parsoburan tahun anggaran 2020. Keduanya dieksekusi pada Jumat (20/10/2023).
Baca Juga:
Pelaksana tugas (Plt) Kepala
Kejari Tobasa, Nanang Dwi Priharyadi kedua terpidana yang dieksekusi
berdasarkan putusan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung Nomor 2191
K/Pid.Sus/2023 atas nama terpidana Rico Menanti Sianipar dan Nomor 2187
K/Pid.Sus/2023 atas nama Anda Abdul Gofur Silaban.
"Dalam amar putusan,
terdakwa Rico Menanti Sianipar terbukti bersalah melakukan tindak pidana
korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun
serta pidana denda sebesar 200 Juta Rupiah subsidair pidana kurungan selama 4
(empat) bulan," kata Nanang.
Sedangkan terdakwa Anda Abdul
Gofur Silaban dalam amar putusan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana
korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan
pidana denda sebesar 200 Juta Rupiah subsidair pidana kurungan selama 4 (empat)
bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp377.208.325,44.
"Bahwa setelah putusan
tersebut, kita telah menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan
(P-48) dengan memerintahkan beberapa Jaksa untuk melakukan eksekusi terhadap
kedua terpidana. Dimana setelah melakukan beberapa upaya, maka tim berhasil
melakukan eksekusi putusan Kasasi terhadap kedua terpidana," sambungnya.
Diuraikan kasus posisi dari
kedua terpidana adalah dimana Anda Abdul Gofur Silabanselaku Direktur CV
Ryhez Mandiriyang merupakan penyedia kegiatan dan Rico Menanti Sianipar
selaku Kuasa Pengguna Anggaran di Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan
(UPT-JJ Tapanuli Utara).
Mereka berdua secara
bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan peningkatan
struktur jalan Silimbat – Parsoburan tahun anggaran 2020 pada Anggaran
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga mengakibatkan
timbulnya kerugian negara sebesar Rp415.359.236.
"Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kedua terpidana diputus bebas oleh Majelis Hakim dan kemudian Penuntut Umum pada Kejari Tobasa melakukan upaya hukum Kasasi dan berdasarkan putusan Kasasi Kedua terpidana diputus bersalah," lanjut Nanang.
Bahwa setelah melalui proses administrasi pelaksanaan eksekusi, Jaksa melakukan eksekusi kedua terpidana ke Rutan Kelas II B Balige untuk menjalani pidananya masing-masing didampingi oleh tim pengamanan dari bidang Intelijen Kejari Tobasa.
Kontributor: Armeindo