Jumat, 13 Desember 2024

Korupsi Pengerjaan Peningkatan Struktur Jalan, 2 Pria Dieksekusi Kejari Tobasa

M Iqbal - Sabtu, 21 Oktober 2023 16:39 WIB
Korupsi Pengerjaan Peningkatan Struktur Jalan, 2 Pria Dieksekusi Kejari Tobasa
Teks foto : Kedua terpidana kasus korupsi (rompi merah) saat dieksekusi Kejari Tobasa. (Dok Kejari Tobasa)

Kitakini.news -Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir (Tobasa) melakukan eksekusi terhadap 2 orang pria terpidana, yang melakukan korupsi uang negara dalam pengerjaan peningkatan struktur jalan Silimbat - Parsoburan tahun anggaran 2020. Keduanya dieksekusi pada Jumat (20/10/2023).

Baca Juga:

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejari Tobasa, Nanang Dwi Priharyadi kedua terpidana yang dieksekusi berdasarkan putusan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung Nomor 2191 K/Pid.Sus/2023 atas nama terpidana Rico Menanti Sianipar dan Nomor 2187 K/Pid.Sus/2023 atas nama Anda Abdul Gofur Silaban.

"Dalam amar putusan, terdakwa Rico Menanti Sianipar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun serta pidana denda sebesar 200 Juta Rupiah subsidair pidana kurungan selama 4 (empat) bulan," kata Nanang.

Sedangkan terdakwa Anda Abdul Gofur Silaban dalam amar putusan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar 200 Juta Rupiah subsidair pidana kurungan selama 4 (empat) bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp377.208.325,44.

"Bahwa setelah putusan tersebut, kita telah menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) dengan memerintahkan beberapa Jaksa untuk melakukan eksekusi terhadap kedua terpidana. Dimana setelah melakukan beberapa upaya, maka tim berhasil melakukan eksekusi putusan Kasasi terhadap kedua terpidana," sambungnya.

Diuraikan kasus posisi dari kedua terpidana adalah dimana Anda Abdul Gofur Silabanselaku Direktur CV Ryhez Mandiriyang merupakan penyedia kegiatan dan Rico Menanti Sianipar selaku Kuasa Pengguna Anggaran di Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan (UPT-JJ Tapanuli Utara).

Mereka berdua secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan peningkatan struktur jalan Silimbat – Parsoburan tahun anggaran 2020 pada Anggaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp415.359.236.

"Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kedua terpidana diputus bebas oleh Majelis Hakim dan kemudian Penuntut Umum pada Kejari Tobasa melakukan upaya hukum Kasasi dan berdasarkan putusan Kasasi Kedua terpidana diputus bersalah," lanjut Nanang.

Bahwa setelah melalui proses administrasi pelaksanaan eksekusi, Jaksa melakukan eksekusi kedua terpidana ke Rutan Kelas II B Balige untuk menjalani pidananya masing-masing didampingi oleh tim pengamanan dari bidang Intelijen Kejari Tobasa.

Kontributor: Armeindo

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Industri Pembuat Pil Ekstasi di Medan Beli Bahan dari China

Industri Pembuat Pil Ekstasi di Medan Beli Bahan dari China

Kasus Penistaan Agama Ratu Entok Segera Disidangkan

Kasus Penistaan Agama Ratu Entok Segera Disidangkan

Simpan 10 Kg Sabu, Warga Jalan Sekata Dihukum Penjara Seumur Hidup

Simpan 10 Kg Sabu, Warga Jalan Sekata Dihukum Penjara Seumur Hidup

Gugatan Penguasaan Lahan Senilai Rp642 M ke PT JBI

Gugatan Penguasaan Lahan Senilai Rp642 M ke PT JBI

Terdakwa Perdagangan Burung Kakaktua Jambul Kuning Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa Perdagangan Burung Kakaktua Jambul Kuning Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Tega Bunuh Ibu Kandung, Wem Pratama Dihukum 10 Tahun Penjara

Tega Bunuh Ibu Kandung, Wem Pratama Dihukum 10 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru