Jadi Kurir 36 Kg Sabu, Warga Asal Aceh Terancam Hukuman Mati

kitakini.news - Nekat menjadi kurir 36,7 Kilogram Sabu, terdakwa Abdurrahman (26) warga asal Dusun Medang Kupula, Kelurahan Gampng Keumuneng, Kecamatan Idi, Kabupaten Aceh Timur terancam hukuman mati, Selasa (24/10/2023)
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian Sihombing dalam dakwaannya
dihadapan Majelis Hakim diketuai Mohammad Y Girsang pada sidang di ruang Cakra
V Pengadilan Negeri Medan mengatakan, perkara itu bermula penangkapan terdakwa,
Kamis tanggal 9 Maret 2023 lalu.
"Saat itu Tim Intelijen Lantamal I Belawan yakni saksi
Taufan Bagus Wicaksono, saksi Sulistiyadi Handokowarih, saksi Nelson Pantur
Tambadan saksi Hadi Rosyadi Prahajamendapatkan informasi dari masyarakat
tentang adanya penyeludupan Narkotika jenis Sabu-Sabu dari Thailand menuju
Pangkalan Susu Sumatera Utara," ujar JPU saat membacakan surat dakwaan
dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/10/2023).
Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut JPU, tim kemudian
melakukan pengumpulan data dan pendalaman di Wilayah Pangkalan Susu. Dari upaya
pengembangan informasi tersebut, tim Intelijen Lantamal I Belawan kembali
memperoleh informasi bahwa masuknya Narkoba jenis Sabu-Sabu tersebut akan
berubah tempat.
"Intelijen Lantamal I Belawan kembali memperoleh
informasi bahwa masuknya Narkoba jenis Sabu-Sabu itu tidak akan melalui
perairan Pangkalan Susu, namun diperkirakan melalui perairan jalur Kuala
Pesisir Pantai disekitar Aceh Utara, Lhoukseumawe hingga Aceh Timur,"
sebut JPU.
Setelah Informasi tersebut akurat, Dantim Intelijen Lantamal
I Belawan melaporkan ke Komando dan menindaklanjutinya dengan memerintahkan KRI
Tjitadi -381 yang sedang berada di Belawan untuk melaksanakan penyekatan disekitar
perairan Aceh Utara, Lhoukseumawe, sebahagian Aceh Timur.
"Ternyata penyekatan KRI Tjitadi -381 itu berhasil dan
tim melihat 1 Unit Kapal Pancung Nelayan mendekat ke Pantai. Beberapa saat
kemudian tim melihat dari dalam Kapal Pancung itu ada benda yang dilemparkan ke
Arah Pantai kemudian Kapal Pancung tersebut kembali ke Laut," terang JPU.
Kemudian Tim pun mendekati barang yang di lemparkan tersebut,
namun saat mendekat ke lokasi tim melihat seorang laki-laki melarikan diri
menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan pengejaran tidak berhasil karena
situasi gelap dan jalan yang berbelok-belok dan tim kalah cepat dengan motor
yang di pergunakan pria itu.
"Ternyata barang yang dilemparkan dari kapal pancung itu
setelah diperiksa berisi 2 buah karung yang di dalamnya terdapat
bungkusanNarkotika jenis Sabu-Sabu dalam 36 bungkus dengan berat Bruto total
keseluruhan 36.756,7," ucap JPU.
Selanjutnya, kata JPU, Tim Lantamal I Belawan melakukan
pengembangan dan kembali mendapat informasi bahwa Narkoba jenis Sabu-Sabu sebanyak
36 bungkus itu akan diterima seseorangdi Lhoksukon, Aceh Utara. Mendapat
informasi itu, Tim Lantamal I Belawan melakukan penyamaran lalu mendatangi
lokasi dan menangkapterdakwa Abdurrahman.
"Dari hasil pemeriksaan setelah menunjukkan barang bukti
2Karung berisi 36 bungkus Sabu-Sabu dengan berat total 36.756,7 Gram,
terdakwa mengaku bahwa barang haram itu milik seorang bernama Murtala Alias Wak
G (DPO)," imbuh JPU.
Berikutnya, sambung JPU, terdakwa Abdurrahman beserta barang bukti dibawa dan diserahkan ke kantor BNNP Sumut guna diproses pemeriksaan lebih lanjut.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) atau kedua diancam pidana dalam Pasal
112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas JPU.
Usai pembacaan surat dakwaan dari JPU, Majelis Hakim kemudian menunda sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda sidang keterangan saksi.
Kontributor:
Abimanyu

Polda Sumut Tak Mampu Hadirkan Saksi dan Ahli, Sidang Prappid Rahmadi Masuk Tahap Pembuktian

Tiga Pria Diamankan dari Jalan Cokroaminoto, Polisi Temukan Sebanyak 13,16 Gram Sabu

Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba, 3 Pelaku Ditangkap

Ahli Hukum: Penangkapan dan Penahanan Rahmadi oleh Poldasu Tidak Sah

Aniaya Prajurit TNI hingga Buta, Anggota OKP Dituntut Empat Tahun Penjara
