Rabu, 05 Februari 2025

Kanwil Kumham Sumut Deportasi 5 WNA Langgar Aturan Keimigrasian

M Iqbal - Kamis, 26 Oktober 2023 00:05 WIB
Kanwil Kumham Sumut Deportasi 5 WNA Langgar Aturan Keimigrasian
Teks foto : Ekspos penanganan kasus pelanggaran keimigrasian di Rumah Detensi Imigrasi Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dibawah mengamankan lima orang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yang melakukan pelanggaran pasal 116 jo. pasal 123 huruf (a) UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan akan dideportasi ke negara asalnya, Rabu (25/10/2023).

Baca Juga:

Kasus bermula dari kecurigaan Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian, Ekjon Warman Lingga bersama Analis Keimigrasian Muda dan staf saat melakukan pengawasan di Skyview Setiabudi Apartemen Medan pada tanggal 21 September 2023. WNA tersebut menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dan masuk menggunakan Visa C313.

"Pengawasan orang asing ini menjadi tanggung jawab kita terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing yang dilakukan secara terkoordinasi dan menyeluruh khususnya di Wilayah Sumatera Utara. Kelima WNA ini punya dokumen Keimigrasian yang lengkap, tapi tim kami curiga dengan aktivitasnya, maka dilakukan pemeriksaan dan benar ditemukan adanya pelanggaran Keimigrasian dengan memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh ijin tinggal," terang Kepala Divisi Keimigrasian, Yan Wely Wiguna di Rumah Detensi Imigrasi Medan.

Dari pemeriksaan dan pengecekan langsung oleh Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, terungkap bahwa kelima WNA tersebut memberikan keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal.

Salah satu temuannya adalah keberadaan perusahaan tempat mereka berinvestasi tidak sesuai dengan alamat terlampir dalam mengajukan permohonan izin tinggalnya ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.

Kelima WNA tersebut yakni MAC (28), WSU (29), AH (18), RA (41) dan WSC (18). Atas perbuatannya kelima WNA pelanggar langsung dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Kualanamu pada, Rabu (25/10/2023).

"Saya berharap sinergitas dengan semua pihak dapat terus berjalan dengan baik agar segala kejahatan dan pelanggaran Keimigrasian yang merugikan banyak orang bahkan negara dapat kita cegah, ini yang menjadi concern Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam hal ini Divisi Keimigrasian," lanjutnya.

Kontributor: Abimanyu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rudi Alfahri Apresiasi Agus Andrianto Copot 30 Oknum Pejabat Imigrasi Bandara Soetta

Rudi Alfahri Apresiasi Agus Andrianto Copot 30 Oknum Pejabat Imigrasi Bandara Soetta

Mantan Direskrimum Polda Sumut, Ronny F Sompie  Diperiksa KPK

Mantan Direskrimum Polda Sumut, Ronny F Sompie Diperiksa KPK

Kodim 0212/Ts dan Polres Sidimpuan Ungkap Kasus Sindikat Perdagangan Orang

Kodim 0212/Ts dan Polres Sidimpuan Ungkap Kasus Sindikat Perdagangan Orang

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Kunjungi Lapas Medan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Kunjungi Lapas Medan

Ini kata Agus Andrianto Saat Silaturahmi Dengan Jurnalis Kota Medan

Ini kata Agus Andrianto Saat Silaturahmi Dengan Jurnalis Kota Medan

Pemerintah Akan Beri Pengampunan Kepada 44 Ribu Warga Binaan, Terbesar Pengguna Narkoba

Pemerintah Akan Beri Pengampunan Kepada 44 Ribu Warga Binaan, Terbesar Pengguna Narkoba

Komentar
Berita Terbaru