Jadi Kurir 135 Kg Ganja, Seorang Mahasiswa Dituntut Hukuman Mati
Kitakini.news - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut mati terdakwa Dodhy Adreanto Sidablok alias Dodi atas perkara peredaran 135 Kilogram Ganja, Kamis (26/10/2023)
Baca Juga:
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada Dodhy Adreanto Sidablok alias Dodi dengan hukuman mati," tuntut JPU Maria Tarigan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan.
JPU mengatakan, berdasarkan fakta persidangan bahwa ketiga terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotikajunctoPasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Inti pasal itu, kata Maria, yaitu melakukan atau turut serta yaitu melakukan tindak pidana yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan Ijenis ganja seberat 135 Kg.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerimtah, sementara hal yang meringankan tidak ada," ucapnya.
Usai mendengar tuntutan dari jaksa, majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdawa atau terdakwa.
Sebagaimana dalam dakwaan terungkap bahwa Putra alias Putra bersama Sabar Hasibuan alias Sabar (berkas terpisah) membawa ganja kering ke Medan dengan upah Rp250 ribu per Kilogram dari Ipul.
Kemudian Ipul mentransfer uang Rp2 juta untuk mencari mobil. Lalu Ipul menyuruh terdakwa bertemu dengan Perdi di daerah Kampung Ureng, Aceh. Setelah ketemu, Perdi memuat karung yang berisi ganja tersebut.
"Selanjutnya sampai di Tanjung Pura, Sumatera Utara, Ipul menghubungi dan mengirimkan nomor penerima, yaitu Dodi Andreanto Sidabalok alias Dodi (berkas terpisah), setelah itu mereka saling berkomunikasi," ucap Maria.
Singkatnya, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis ganja dari Aceh ke Medan. Setelah itu terdakwa dan Sabar ditangkap petugas kepolisian di kawasan Stabat, Sumut.
Selanjutnya terdakwa dan Sabar Hasibuan dibawa ke mobil untuk interogasi dan mengaku akan memberikan ganja kering ini kepada Dodi di Medan. Setelah itu, petugas menyuruh terdakwa menghubungi Dodi dan bersepakat bertemu di salah satu kampus swasta di Medan. Setelah bertemu, petugas langsung mengamankan Dodi.
Kontributor: Abimanyu