Kamis, 04 Juli 2024

Tak Terbukti Lakukan Penyalahgunaan BBM, Hakim PN Medan Vonis Bebas Achiruddin Hasibuan

- Senin, 30 Oktober 2023 17:50 WIB
Tak Terbukti Lakukan Penyalahgunaan BBM, Hakim PN Medan Vonis Bebas Achiruddin Hasibuan
Kitakini.news/Abimanyu
Terdakwa Achiruddin Hasibuan saat menjalani sidang Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, terdakwa mantan Polisi AKBP Achiruddin Hasibuan divonis bebas oleh Majelis Hakim diketuai Oloan Silalahi dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/10/2023).

Baca Juga:

Majelis hakim menyampaikan, terdakwa Achiruddin Hasibuan dibebaskan dari dakwaan primer (pertama) maupun subsider (kedua) yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Dakwaan primer yang dimaksud ialah jerat Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian ke-4 Bab III UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dakwaan subsider yang dimaksud ialah jerat Pasal 53 Angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian ke-4 Bab III UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Membebaskan terdakwa Achiruddin Hasibuan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat, serta martabatnya," vonis Ketua Majelis Hakim, Oloan Silalahi dalam sidang di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan.

Vonis bebas tersebut sangat bersebrangan dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Achiruddin dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Atas putusan tersebut JPU menyatakan akan melakukan upaya hukum lanjut, Kasasi.

Sebagaimana diketahui sebelumnya dalam dakwaan jaksa, perkara tersebut bermula ketika terdakwa Achiruddin mendatangi saksi Kasim untuk meminta bantuan mencarikan mobil box untuk usaha. Kasim kemudian menghubungi terdakwa AKBP Achiruddin dan mengatakan bahwa ada yang menjual mobil box merk Daihatsu Delta dengan kesepakatan harga Rp38 juta.

"Selanjutnya mobil box itu dimodifikasi oleh terdakwa untuk usaha pengangkutan minyak konden/minyak sulingan yang berada di Pangkalanbrandan atau Aceh yang dipergunakan untuk alat angkut dalam kegiatan pembelian BBM jenis solar bersubsidi dari berbagai tempat di daerah Kota Medan sekitarnya termasuk Deliserdang dan Kota Binjai," ucap jaksa.

Jaksa melanjutkan, bahwa bahan bakar jenis solar bersubsidi dibeli dari SPBU-SPBU didaerah tersebut dengan harga Rp6,500 per liter, kemudian diangkat dan dibawa ke gudang penyimpanan milik PT Almira Nusa Raya yang berlokasi di Jalan Karya Dalam, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.

"Bahwa selanjutnya, penyidik Polda Sumut melakukan penindakan dan menemukan gudang solar tersebut serta menemukan barang-barang seperti tank fiber, pompa solar, dan tanki yang berisikan minyak jenis solar," ucap jaksa.

Jaksa menegaskan bahwa badan usaha atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jaksa menegaskan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah dibuat dalam Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Ke empat Bab III UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU.

"Subsider, Pasal 53 Angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Ke empat Bab III UU Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja, yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai dengan UU Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana," pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sempat Viral Bawa Mayat Korban Naik Becak, Rahmad Banurea Dituntut 15 Tahun Penjara

Sempat Viral Bawa Mayat Korban Naik Becak, Rahmad Banurea Dituntut 15 Tahun Penjara

Tiga Mantan Petinggi RSUP H Adam Malik Didakwa Korupsi BLU Rp8 M

Tiga Mantan Petinggi RSUP H Adam Malik Didakwa Korupsi BLU Rp8 M

PWI Sumut Yakin Polda Bisa Usut Tuntas Kebakaran yang Tewaskan Wartawan

PWI Sumut Yakin Polda Bisa Usut Tuntas Kebakaran yang Tewaskan Wartawan

Tambah Bintang dari Irjen Jadi Komjen, Agung Setya: Terima Kasih Warga Sumut

Tambah Bintang dari Irjen Jadi Komjen, Agung Setya: Terima Kasih Warga Sumut

Mutasi ke Palembang, Ketua PN Medan: Semoga Semua yang Positif Dilanjutkan

Mutasi ke Palembang, Ketua PN Medan: Semoga Semua yang Positif Dilanjutkan

Sebelum Tewas, Wartawan Memposting Dugaan Perjudian di Tanah Karo

Sebelum Tewas, Wartawan Memposting Dugaan Perjudian di Tanah Karo

Komentar
Berita Terbaru