Rabu, 12 Maret 2025

Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

- Selasa, 31 Oktober 2023 16:50 WIB
Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu
Kitakini.news/Desrin Pasaribu
Pemusnahan barang bukti Narkotika di Halaman Kantor Kejari Belawan, Selasa (31/10/2023).

Kitakini.news- Kejaksaan Negeri Belawan memunahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Selasa (31/10/2023). Narkotika yang dimusnahkan jenis sabu itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Baca Juga:

Kasi Intel Opon Siregar mengatakan, pemusnahan barang bukti Narkotika yang dilakukan hari ini telah berkekuatan hukum tetap dan merupakan tugas rutin sebagai eksekutor serta merupakan perkara selama Oktober 2022 hingga Oktober 2023.

"Ada beberapa jenis Narkotika yang dimusnahkan, diantaranya Sabu-Sabu sebesar 116,35 gram, Ganja seberat 52,55 gram, 12 unit Handphone dan 4 timbangan elektronik," beber Opon yang didampingi Kasi Pidum Berkat Imanuel Harefa dan Kasi Barang Bukti Tulus Sianturi kepada wartawan di Belawan, Selasa (31/10/2023).

Opon menjelaskan bahwa rekapitulasi jumlah perkara yang berhasil diungkap yakni 110 perkara Narkotika sebanyak 76, perkara orang dan harta benda 20 perkara, Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibun)14 perkara.

Sementara itu, Kajari Belawan Nusirwan Sahrul mengajak semua pihak untuk menurunkan angka perkara di Kejari Belawan khususnya perkara Narkotika yang semakin tinggi.

"Baik perkara orang dan harta benda Derya Kamnegtibun harus dapat ditekan dimasyarakat karena sangat merugikan semua pihak," ujarnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Stafsus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Kunjungi Lapas Narkotika Langkat

Stafsus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Kunjungi Lapas Narkotika Langkat

Simpan Sabu di Rumah, Roni Tak Berkutik Diringkus Polisi Siantar

Simpan Sabu di Rumah, Roni Tak Berkutik Diringkus Polisi Siantar

Lima Terdakwa Home Industry Ekstasi Dituntut Penjara Seumur Hidup Hingga Mati

Lima Terdakwa Home Industry Ekstasi Dituntut Penjara Seumur Hidup Hingga Mati

Dua Pengedar Ekstasi di Tapteng Dibekuk Polisi

Dua Pengedar Ekstasi di Tapteng Dibekuk Polisi

Miliki Sabu dan Ganja, Warga Jalan Medan Diringkus Polisi

Miliki Sabu dan Ganja, Warga Jalan Medan Diringkus Polisi

Polres Siantar Tangkap Sepasang Kekasih Saat Antarkan Pesanan Sabu

Polres Siantar Tangkap Sepasang Kekasih Saat Antarkan Pesanan Sabu

Komentar
Berita Terbaru