Kejari Medan Ancam Jemput Paksa Falmen Siregar

Kitakini.news -Advokat Sri Falmen Siregar (37) terpidana kasus penipuan Rp5,7 miliar, dua kali mangkir panggilan eksekusi penahanan. Sri Falmen terancam dijemput paksa Kejaksaan Negeri Medan.
Baca Juga:
Diketahui,
Mahkamah Agung (MA) menghukum Sri Falmen Siregar dengan pidana penjara selama 3
tahun. Warga Jalan Kutilang, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai itu terbukti
bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana.
Kepala
Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan Deny Marincka Pratama
mengatakan sejak putusan MA itu turun, Kejari Medan sudah dua kali melayangkan
surat pemanggilan eksekusi terhadap terpidana.
"Namun,
pada pemanggilan pertama dan kedua, terpidana tidak mengindahkan panggilan
tersebut. Dan kami juga telah telah mencari terpidana di kediamannya, tapi
tidak ditemukan," kata Deny Marincka Pratama kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Kendati
demikian, pihaknya secara tegas mengimbau kepada terpidana agar segera
menyerahkan diri ke Kejari Medan untuk melaksanakan putusan MA. "Kami juga
akan mengirimkan panggilan ketiga. Jika panggilan ketiga tidak diindahkan, maka
upaya paksa akan dilakukan," tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Tangerang
itu.
Terpisah,
Sudarma SH MH selaku Konsultan Hukum dari korban yakni PT. Cinta Raja meminta
agar Kejari Medan segera menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) karena
yang bersangkutan beberapa kali tidak mengindahkan panggilan tersebut.
"Kita
memohon dan meminta kepada Kejari Medan segera menerbitkan Surat DPO kepada
yang bersangkutan, agar pelaksanaan putusan MA dan proses hukum berjalan dengan
baik" katanya ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/11/2023) sore.
Diketahui,
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejari Medan dan menjatuhkan hukuman kepada Advokat Sri Falmen Siregar dengan
pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam
Putusan MA dengan Nomor: 1016 K/PID/2023, tanggal 28 Agustus 2023 tersebut,
terpidana Sri Falmen Siregar terbukti melakukan penipuan yang mengakibatkan
korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja Alex Purwanto mengalami
kerugian sebesar Rp 5.732.650.000 atau Rp5,7 miliar lebih.
Sebelumnya,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean menuntut Sri Falmen Siregar
dengan pidana penjara selama 4 tahun, karena dinilai terbukti bersalah
melakukan tindak pidana penggelapan. Namun, majelis hakim yang diketuai Oloan
Silalahi menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Sri Falmen Siregar. Majelis
hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan Rp5,7
miliar terhadap korban Alex Purwanto.
Tak
Terima dengan putusan itu, Sri Falmen Siregar pun menyatakan banding. Di
tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sri Falmen Siregar dinilai terbukti
melakukan perbuatan tersebut namun bukan pidana melainkan perbuatan perdata dan
dijatuhi vonis lepas.
Menanggapi
vonis lepas itu, JPU Kejari Medan itu langsung menempuh upaya hukum dengan
mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan mengabulkan permohonan
kasasi tersebut.
Dalam putusan itu, MA menganulir vonis lepas Sri Falmen Siregar yang diberikan PT Medan dan memperkuat putusan 3 tahun yang sebelumnya dijatuhi pengadilan tingkat pertama.

Pidsus Kejari Medan Amankan Tersangka Korupsi Penguasaan Aset PT KAI Senilai Rp21,91 M

Kejari Medan Terima Berkas Tahap II Kasus Judi di Heaven Seven

Warga Deliserdang Dihukum 20 Bulan Penjara Karena Tabrak Anggota TNI

Kajari Medan Siap Beri Masukan Konstruktif untuk Pemko Medan

Kajari Medan Raih Penghargaan Satker Implementasi SAKIP Terbaik
