Ditresnarkoba Polda Sumut Sita 1,65 ton Ganja dan 172,21 kilogram Sabu
Kitakini.news - Kepolisian Daerah Sumatera Utara gagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional dengan menyita 1,65 ton ganja, sabu seberat 172,21 kilogram dan 46.092 butir pil ekstasi.
Baca Juga:
Selain barang bukti berupa narkotika, sembilan tersangka yang merupakan sebagai kurir ditangkap di berbagai wilayah Sumatera Utara. Diantaranya kota Medan, Tanjung Balai , Batubara dan wilayah perbatasan Sumut-Aceh.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Jumat sore (30/12/2022) mengatakan jumlah narkoba yang mereka sita, dapat menyelamatkan 23 juta masyarakat Indonesia.
Jika dibandingkan jumlah penduduk masyarakat Sumatera Utara sebanyak 15 juta. Diperkirakan warga Sumut bakal jadi korban narkoba.
Panca juga menjelaskan, di tahun 2023 akan melakukan operasi besar-besaran bersama BNN Sumut. Untuk menindak tindak pidana narkotika.
Polda Sumut berjanji para tersangka akan di masukan ke sel Mako Brimob seperti pelaku teroris.
Sementara itu, pengungkapan kasus ini satu tersangka yang berasal dari Aceh, Kabupaten Batubara dan Tanjungbalai.
Adapun pengiriman sabu melalui penyelundupan laut, sedangkan ganja di dapat dari provinsi Aceh. Dan kemudian akan diedarkan melalui darat untuk pulau Sumatera hingga Jakarta.
Terkait kasus ini, pihak Polda Sumut masih memburu bandar narkoba yang memasok.
Jika dilihat, sabu sabu seberat 172, 21 kilogram, 1,65 ton ganja dan 46.092 butir pil ekstasi. Kemungkinan akan digunakan untuk liburan akhir tahun.
Kontributor: Azzareen

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir
