Bongkar Rumah, Pria Ini Sikat Ponsel, Laptop dan Uang
Kitakini.news -Adalah IR (31) alias Uba, warga Bahtungguran Lorong VII, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar tidak berkutik saat ditangkap dari rumahnya.
Baca Juga:
Ia
ditangkap oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, pada hari Rabu
(1/11/2023), sekira pukull 16.00 WIB. Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres
Simalungun, AKBP Ronald Sipayung melalui Kanit Jatanras, Iptu Bayu Mahardhika.
Uba
merupakan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), spesialis
membongkar rumah milik dua orang warga di Kabupaten Simalungun.
Iptu
Bayu menjelaskan, sebelumnya Uba juga diketahui melakukan pencurian di rumah
milik S, salah satu warga Jalan Saribu Dolok Nagori Janggir Leto, Kecamatan
Panei, Kabupaten Simalungun pada hari Sabtu (16/11/2023) sekira Pukul 02.00 WIB
bersama rekannya AS (28). Keduanya sudah berhasil diamankan.
"Tapi
terungkap juga, kalau pelaku IR ini sebulan kemudian, tepatnya Sabtu
(14/10/2023) membongkar rumah dan mencuri di kediaman milik korban JA, yang
berada di Gang Sidodadi, Karang Anom Tengah, Kelurahan Panei Tongah, Kecamatan
Panei, Kabupaten Simalungun. Pencurian ini telah dilaporkan ke Polsek Panei
Tongah," ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (6/11/2023).
Dalam
proses penangkapan, tim Opsnal Jatanras berhasil mengamankan barang bukti
berupa handphone merk Xiaomi Redmi 10A dan sebuah laptop merk Asus yang sesuai
dengan barang yang raib dari rumah korban. Saat dilakukan pemeriksaan IR
mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian.
"Atas
kejadian tersebut korban merugi total sebesar Rp12.250.000 Kerugian tersebut
mencakup uang tunai sebesar 2 Juta Rupiah, sebuah handphone android Xiaomi
Redmi 10A, satu unit handphone Nokia tanpa kotak, serta sebuah laptop merk
Asus," sambung Iptu Bayu.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Kantor Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.