Sabtu, 28 Desember 2024

Korupsi Pilkada Karo, Mantan Ketua dan Bendahara Bawaslu Dihukum 4 Tahun

Abimanyu - Senin, 06 November 2023 18:30 WIB
Korupsi Pilkada Karo, Mantan Ketua dan Bendahara Bawaslu Dihukum 4 Tahun
Teks foto : Suasana sidang perkara korupsi dana hibah pemilihan bupati karo tahun 2020 yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Perkara korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 untuk pemilihan bupati Karo 2020, mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Karo, Eva Juliani Br Pandia dan mantan Bendahara Pengeluaran Bawaslu Kabupaten Karo, Dian Ika Yoes Refida divonis hukuman masing-masing empat tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/11/2023).

Baca Juga:

Selain hukuman pidana empat tahun penjara, dua terdakwa juga dikenakan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar maka digantikan dengan kurungan selama tiga bulan.

Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan menyatakan, kedua terdakwa terbukti memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31 telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana.

Dimana dalam inti pasal tersebut berbunyi tanpa hak memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesarRp217 juta.

Oleh karena itu, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Dian Ika Yoes Refida dikenakan uang pengganti (UP) Rp217 juta paling lama satu bulan terhadap berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta benda dilelang oleh jaksa, jika tak mencukupi dipidana selama 1,5 tahun.

Sementara itu, Eva Juliani Br Pandia dikenakan UP Rp68 juta paling lama satu bulan terhadap berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta benda dilelang oleh jaksa, jika tak mencukupi dipidana selama 1,5 tahun.

"Hal yang memberatkan dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah terhadap pemberantasan korupsi, sementara hal yang meringankan tidak pernah dihukum dan menyesali perbuatan," ucap Immanuel.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu berpikir selama tujuh hari terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa.

Putusan hukum tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Karo Alfonso Manurung yang sebelumnya menuntut menuntut Eva Juliani Br Pandia, mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Karo selama 7,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara dan UP Rp821 juta subsider 3,5 tahun.

Sementara itu terdakwa Dian Ika Yoes Refida mantan bendahara pengeluaran sebelumnya dituntut selama 5,5 tahun denda subsider tiga bulan dan UP Rp217 jutasubsider 2,5 tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Korupsi Alih Fungsi Hutan, Pemilik Lahan dan Mantan Kades Tapakkuda Diadili

Korupsi Alih Fungsi Hutan, Pemilik Lahan dan Mantan Kades Tapakkuda Diadili

Dua Terdakwa Kurir 10 Kg Sabu dan 18.000 Butir Ekstasi Dihukum Mati

Dua Terdakwa Kurir 10 Kg Sabu dan 18.000 Butir Ekstasi Dihukum Mati

Edarkan Uang Palsu di Medsos, Warga Riau Divonis 4 Tahun Penjara

Edarkan Uang Palsu di Medsos, Warga Riau Divonis 4 Tahun Penjara

Rugikan Negara Rp1,75 M, Kejari Medan Tahan Kepala dan Bendahara BLU UINSU

Rugikan Negara Rp1,75 M, Kejari Medan Tahan Kepala dan Bendahara BLU UINSU

Jadi Kurir 23,8 Kg Sabu, Residivis Narkotika Dituntut Hukuman Mati

Jadi Kurir 23,8 Kg Sabu, Residivis Narkotika Dituntut Hukuman Mati

Keluarga Besar PN Medan Gelar Perayaan Natal 2024 Penuh Sukacita

Keluarga Besar PN Medan Gelar Perayaan Natal 2024 Penuh Sukacita

Komentar
Berita Terbaru