Korupsi Pilkada Karo, Mantan Ketua dan Bendahara Bawaslu Dihukum 4 Tahun
Kitakini.news -Perkara korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 untuk pemilihan bupati Karo 2020, mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Karo, Eva Juliani Br Pandia dan mantan Bendahara Pengeluaran Bawaslu Kabupaten Karo, Dian Ika Yoes Refida divonis hukuman masing-masing empat tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/11/2023).
Baca Juga:
Selain
hukuman pidana empat tahun penjara, dua terdakwa juga dikenakan denda Rp100
juta dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar maka digantikan dengan
kurungan selama tiga bulan.
Majelis
hakim diketuai Immanuel Tarigan menyatakan, kedua terdakwa terbukti memenuhi
unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31 telah
diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana.
Dimana
dalam inti pasal tersebut berbunyi tanpa hak memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara
sebesarRp217 juta.
Oleh
karena itu, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Dian Ika Yoes
Refida dikenakan uang pengganti (UP) Rp217 juta paling lama satu bulan terhadap
berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta benda dilelang oleh
jaksa, jika tak mencukupi dipidana selama 1,5 tahun.
Sementara
itu, Eva Juliani Br Pandia dikenakan UP Rp68 juta paling lama satu bulan
terhadap berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta benda dilelang
oleh jaksa, jika tak mencukupi dipidana selama 1,5 tahun.
"Hal
yang memberatkan dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah terhadap
pemberantasan korupsi, sementara hal yang meringankan tidak pernah dihukum dan
menyesali perbuatan," ucap Immanuel.
Setelah
membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu berpikir selama tujuh
hari terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo, terdakwa maupun penasihat
hukum terdakwa.
Putusan
hukum tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Karo Alfonso Manurung yang
sebelumnya menuntut menuntut Eva Juliani Br Pandia, mantan Ketua Bawaslu
Kabupaten Karo selama 7,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider tiga bulan
penjara dan UP Rp821 juta subsider 3,5 tahun.
Sementara itu terdakwa Dian Ika Yoes Refida mantan bendahara pengeluaran sebelumnya dituntut selama 5,5 tahun denda subsider tiga bulan dan UP Rp217 jutasubsider 2,5 tahun penjara.