Sabtu, 19 April 2025

Kejaksaan Negeri Belawan Eksekusi Dua Terpidana Korupsi Pelayanan Sosial

- Rabu, 08 November 2023 12:08 WIB
Kejaksaan Negeri Belawan Eksekusi Dua Terpidana Korupsi Pelayanan Sosial
Teks foto : Kedua terdakwa korupsi dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Tanjung Gusta Medan. (Dok Kitakini.news)

Kitakini.news -Kejaksaan Negeri Belawan mengeksekusi dua terdakwa korupsi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) atas Putusan Mahkamah Agung RI kepada terpidana Christina Purba dan Andreas Sihite ke Lembaga Permasyarakatan Tanjung Gusta Medan, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga:

Kedua terdakwa yaitu perkara tindak pidana korupsi pengadaan bahan makanan dan minuman bagiPenyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Warga Binaan Sosial (WBS) Dinas Sosial UPT Pelayanan Sosial Eks Kusta Dinas Sosial Belidahan Sicanang, lokasi Sicanang Tahun Anggaran 2018-2019.

Pelaksanaan eksekusi ini sehubungan dengan petikan putusan Mahkamah Agung Nomor 4263 K/Pid.sus/2023 tanggal 26 September 2023 dengan amar putusan sebagai berikut, menyatakan terdakwa Christina Purbaterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ungkap Kepala Kejari Belawan Nusirwan Sahrul didampingi Kasi Intel Opon Siregar.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan danditahan.

Selanjutnya, Andreas Sihite dengan petikan putusan Mahkamah Agung Nomor 4199 K/Pid.sus/2023 tanggal 4 Oktober 2023 dengan amar putusan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi maka dijatuhkan pidana penjara selama 4tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Menjatuhkan pidana tambahan kepada Andreas Sihite untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp875.148.40, jikatidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Terpidana Christina Purba bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Andreas Sihite bertindak sebagai Direktur Utama CV. Gideon Sakti pelaksana pekerjaan.

Kedua terpidana sebelum dieksekusi telah dilakukan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter yang berwenang melakukan pemeriksaan kesehatan tersebut dengan mengeluarkan surat keterangan sehat terhadap terpidana.

Sebelumnya dalam pemeriksaan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan para terpidana tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan dakwaan subsidier Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI 2001 Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentanng perubahan atas Undang-Undang UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dan hakim membebaskan kedua terpidana.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lapas Binjai Gelar Buka Puasa Bersama Warga Binaan dan Keluarganya

Lapas Binjai Gelar Buka Puasa Bersama Warga Binaan dan Keluarganya

Lapas Narkotika Langkat Salurkan Paket Sembako Kpada Keluarga Warga Binaan

Lapas Narkotika Langkat Salurkan Paket Sembako Kpada Keluarga Warga Binaan

Pemberdayaan Perempuan di Lapas Melalui Program SheInspire

Pemberdayaan Perempuan di Lapas Melalui Program SheInspire

Peroleh Hak Integrasi, 14 Orang Warga Binaan Rutan Medan Bebas Bersyarat

Peroleh Hak Integrasi, 14 Orang Warga Binaan Rutan Medan Bebas Bersyarat

253 WBP Lapas Medan Terima Remisi Natal, 2 Orang Langsung Bebas

253 WBP Lapas Medan Terima Remisi Natal, 2 Orang Langsung Bebas

Pemerintah Akan Beri Pengampunan Kepada 44 Ribu Warga Binaan, Terbesar Pengguna Narkoba

Pemerintah Akan Beri Pengampunan Kepada 44 Ribu Warga Binaan, Terbesar Pengguna Narkoba

Komentar
Berita Terbaru