Kejaksaan Negeri Belawan Eksekusi Dua Terpidana Korupsi Pelayanan Sosial

Kitakini.news -Kejaksaan Negeri Belawan mengeksekusi dua terdakwa korupsi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) atas Putusan Mahkamah Agung RI kepada terpidana Christina Purba dan Andreas Sihite ke Lembaga Permasyarakatan Tanjung Gusta Medan, Selasa (7/11/2023).
Baca Juga:
Kedua
terdakwa yaitu perkara tindak pidana korupsi pengadaan bahan makanan dan
minuman bagiPenyandang
Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Warga Binaan Sosial (WBS) Dinas
Sosial UPT Pelayanan Sosial Eks Kusta Dinas Sosial Belidahan Sicanang, lokasi
Sicanang Tahun Anggaran 2018-2019.
Pelaksanaan
eksekusi ini sehubungan dengan petikan putusan Mahkamah Agung Nomor 4263
K/Pid.sus/2023 tanggal 26 September 2023 dengan amar putusan sebagai berikut,
menyatakan terdakwa Christina Purbaterbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan
pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda
sejumlah Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ungkap Kepala Kejari Belawan
Nusirwan Sahrul didampingi Kasi Intel Opon Siregar.
Menetapkan
masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
pidana yang dijatuhkan danditahan.
Selanjutnya,
Andreas Sihite dengan petikan putusan Mahkamah Agung Nomor 4199 K/Pid.sus/2023
tanggal 4 Oktober 2023 dengan amar putusan menyatakan terdakwa telah terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta
melakukan korupsi maka dijatuhkan pidana penjara selama 4tahun dan pidana
denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak
dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Menjatuhkan
pidana tambahan kepada Andreas Sihite untuk membayar uang pengganti sejumlah
Rp875.148.40, jikatidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1
bulan maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi
uang pengganti tersebut.
Dalam
hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang
pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Menetapkan
masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
pidana yang dijatuhkan.
Terpidana
Christina Purba bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Andreas Sihite
bertindak sebagai Direktur Utama CV. Gideon Sakti pelaksana pekerjaan.
Kedua
terpidana sebelum dieksekusi telah dilakukan pemeriksaan kesehatan yang
dilakukan oleh dokter yang berwenang melakukan pemeriksaan kesehatan tersebut
dengan mengeluarkan surat keterangan sehat terhadap terpidana.
Sebelumnya dalam pemeriksaan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan para terpidana tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan dakwaan subsidier Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI 2001 Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentanng perubahan atas Undang-Undang UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dan hakim membebaskan kedua terpidana.

Lapas Binjai Gelar Buka Puasa Bersama Warga Binaan dan Keluarganya

Lapas Narkotika Langkat Salurkan Paket Sembako Kpada Keluarga Warga Binaan

Pemberdayaan Perempuan di Lapas Melalui Program SheInspire

Peroleh Hak Integrasi, 14 Orang Warga Binaan Rutan Medan Bebas Bersyarat

253 WBP Lapas Medan Terima Remisi Natal, 2 Orang Langsung Bebas
