Mantan Kades Sihopuk Baru di Paluta Tersandung Kasus Tipikor
Kitakini.news -Mantan Kepala Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), HH (50) ditetapkan menjadi tersangka pada kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2018. Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) terpaksa melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga:
Atas
kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2018 Desa Sihopuk Baru, Negara mengalami
kerugian senilai Rp486.500.000.
Kapolres
Tapsel, AKBP Imam Zamroni mengatakan, terhadap HH sudah dilakukan penahanan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, uang korupsi itu dipergunakan untuk menghidupi
kebutuhan keluarga, alias punya dua orang istri.
"Ditetapkan
menjadi tersangka pada 21 Oktober 2023 lalu. Sesuai pengakuan tersangka, uang
tersebut sebagian dipergunakan untuk kebutuhan hidup keluarganya. Punya dua
istri," ujar Kapolres Tapsel kepada wartawan Rabu (8/11/2023) siang.
Sedangkan
rincian anggaran desa tahun 2018 sebesar Rp749.538.712, dan yang telah ditarik
oleh tersangka sebesar Rp486.500.000.
"Penetapan
tersangka setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh APIP Kabupaten
Padanglawasa Utara," ungkapnya.
Sekadar
informasi, kasus tersebut diketahui berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor:
LP/A/13/VIII/2023/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT, tertanggal 02 Agustus 2023
dan ditindaklanjuti dengan surat Perintah Penyidikan Nomor 627/VIII/2023/Reskrim,
tanggal 2 Agustus 2023.
Atas perbuatannya, pelaku HH di persangkaan pasal 3 atau 2 Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di rubah ke dalam Undang-undang republik indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1000.000.000,00 (satu miliyar rupiah).