Minggu, 20 April 2025

Kurir 5 Kg Sabu Dihukum 20 Tahun Penjara

Abimanyu - Rabu, 08 November 2023 20:08 WIB
Kurir 5 Kg Sabu Dihukum 20 Tahun Penjara
Kitakini.news/Abimanyu
Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Terbukti sebagai kurir 5 Kilogram Narkotika jenis Sabu, terdakwa Riski Nanda (28) warga asal Dusun Teladan Lor, Desa Uteun Bayi, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh, dihukum 20 tahun penjara dalam sidang di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Meda, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga:

Selain hukuman pidana 20 tahun penjara, Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Y Girsang juga menjatuhi terdakwa dengan hukuman didenda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara.

Menurut majelis hakim perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rezki Nanda dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider 4 bulan penjara," vonis Ketua majelis hakim.

Majelis hakim menyebutkan bahwa hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkoba.

"Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya," sebut majelis hakim.

Putusan hukum tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Br Ginting yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 17 tahun penjara denda Rp1 milar subsider 6 bulan penjara.

Sebagaimana diketahui sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Br Ginting, perkara bermula ketika terdakwa Riski Nanda ditangkap oleh saksi Endra Syafrizal, saksi Roy Naca Sembiring dan saksi Khaidir Ihsan (masing – masing petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan).

Dikatakan JPU, penangkapan terdakwa bermula informasi dari masyarakat yang diterima pihak kepolisian tentang adanya peredaran narkotika jenis Sabu di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Menindaklanjuti informasi itu, Minggu 2 Juli sekira pukul 21.00 WIB para saksi menuju ke tempat yang dimaksud dan sesampainya di lokasi saksi melakukan penyelidikan lalu melihat terdakwa sedang di parkiran Hotel Four Point membawa tas dengan gerak gerik mencurigakan.

"Melihat terdakwa, para saksi langsung mendatangi dan menangkap terdakwa, lalu melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus kemasan teh Cina yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 5.000 gram," sebut JPU

Menurut JPU, saat diinterogasi terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan milik seorang laki – laki bernama Joel (DPO) dengan tujuan untuk diserahkan kepada seseorang sesuai arahan Joel.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Pria Diamankan dari Jalan Cokroaminoto, Polisi Temukan Sebanyak 13,16 Gram Sabu

Tiga Pria Diamankan dari Jalan Cokroaminoto, Polisi Temukan Sebanyak 13,16 Gram Sabu

Ahli Hukum: Penangkapan dan Penahanan Rahmadi oleh Poldasu Tidak Sah

Ahli Hukum: Penangkapan dan Penahanan Rahmadi oleh Poldasu Tidak Sah

Aniaya Prajurit TNI hingga Buta, Anggota OKP Dituntut Empat Tahun Penjara

Aniaya Prajurit TNI hingga Buta, Anggota OKP Dituntut Empat Tahun Penjara

Modus Jual Mobil Rental, Warga Deli Serdang Didakwa Penipuan Rp120 Juta

Modus Jual Mobil Rental, Warga Deli Serdang Didakwa Penipuan Rp120 Juta

Sidang Prapid Rahmadi Digelar, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Cacat Prosedur

Sidang Prapid Rahmadi Digelar, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Cacat Prosedur

Gelapkan Rp8,6 M Serta TPPU, Supervisor Bank Mega Dituntut 10 Tahun Penjara

Gelapkan Rp8,6 M Serta TPPU, Supervisor Bank Mega Dituntut 10 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru