Jumat, 22 November 2024

Kapolres Simalungun Gerebek Petani Jeruk Nyambi Jual Sabu

Armeindo - Kamis, 09 November 2023 18:56 WIB
Kapolres Simalungun Gerebek Petani Jeruk Nyambi Jual Sabu
Teks foto : Kapolres dan kedua tersangka (blur) diamankan di perladangan jeruk. (Dok Humas Polres Simalungun)

Kitakini.news -Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Sipayung, memimpin penggerebekan yang berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga:

Dalam penggerebekan tersebut, diamankan dua orang tersangka sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka pertama adalah RS alias Sahdan (39), seorang petani yang merupakan penduduk Desa Bandarsaribu, Kecamatan Pamatang Silimahuta dan tersangka kedua adalah AD alias Agung (25), warga Kota Tebingtinggi.

Mereka diamankan di gubuk perladangan jeruk milik Sahdan di Huta Sukadame, Desa Bandarsaribu, pada Rabu (8/11/2023) sore. Dalam gubuk itu, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 16,54 gram, satu bungkus plastik klip kecil yang berisi dua kaca pirex, satu unit handphone dan satu unit timbangan digital.

Penggerebekan dimulai dari informasi dari masyarakat dan Kapolres Simalungun memimpin penggerebekan dan berhasil menangkap Agung di dalam gubuk tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika yang diduga milik Sahdan di dalam gubuk perladangan tersebut. Kemudian, polisi melakukan penangkapan terhadap Sahdan di sekitar lokasi.

Kapolres menyampaikan bahwa kegiatan penggerebakan melibatkan personil gabungan dari Polres Simalungun, Polsek Saribudolok, Camat, Koramil Saribudolok, BNN Simalungun, dan kepala desa setempat. Awalnya didapat informasi dari masyarakat bahwa banyak orang yang tidak dikenal datang dan pergi dari perladangan.

"Dari hasil penyelidikan kita berhasil mengamankan dua orang. Kedua orang ini salah satunya diduga menjadi bandar sabu yang berprofesi sebagai seorang petani yang memiliki lahan berisi jeruk dan jagung. Ia menyambi sambil menjual atau mengedarkan narkoba," kata Kapolres ketika dikonfirmasi, Kamis (9/11/2023).

Disebutkan kegiatan tersebut adalah bagian dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada kepolisian dimana masyarakat juga mendukung dalam memberantas narkoba sehingga secara bersama-sama melakukan penggerebekan terhadap pengedar narkoba.

Kedua tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polres Simalungun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jual Sabu, Kakek 66 Tahun Ditangkap Satnarkoba Polres Binjai

Jual Sabu, Kakek 66 Tahun Ditangkap Satnarkoba Polres Binjai

Congkel Rumah, Tiga Pria Ditangkap di Pematangsiantar

Congkel Rumah, Tiga Pria Ditangkap di Pematangsiantar

Jatanras Polres Simalungun Tangkap Pencuri Sepeda Motor

Jatanras Polres Simalungun Tangkap Pencuri Sepeda Motor

Kapolres Simalungun Lakukan Edukasi Wawasan Kebangsaan di Sekolah

Kapolres Simalungun Lakukan Edukasi Wawasan Kebangsaan di Sekolah

Tactical Floor Game Polres Simalungun Untuk Operasi Mantap Brata Toba

Tactical Floor Game Polres Simalungun Untuk Operasi Mantap Brata Toba

Komentar
Berita Terbaru