Kapolres Simalungun Gerebek Petani Jeruk Nyambi Jual Sabu
Kitakini.news -Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Sipayung, memimpin penggerebekan yang berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga:
Dalam
penggerebekan tersebut, diamankan dua orang tersangka sebagai pengedar
narkotika jenis sabu. Tersangka pertama adalah RS alias Sahdan (39), seorang
petani yang merupakan penduduk Desa Bandarsaribu, Kecamatan Pamatang
Silimahuta dan tersangka kedua adalah AD alias Agung (25), warga Kota Tebingtinggi.
Mereka
diamankan di gubuk perladangan jeruk milik Sahdan di Huta Sukadame, Desa Bandarsaribu,
pada Rabu (8/11/2023) sore. Dalam gubuk itu, ditemukan barang bukti berupa satu
bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 16,54 gram, satu
bungkus plastik klip kecil yang berisi dua kaca pirex, satu unit handphone dan
satu unit timbangan digital.
Penggerebekan
dimulai dari informasi dari masyarakat dan Kapolres Simalungun memimpin
penggerebekan dan berhasil menangkap Agung di dalam gubuk tersebut.
Setelah
dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika yang diduga
milik Sahdan di dalam gubuk perladangan tersebut. Kemudian, polisi melakukan
penangkapan terhadap Sahdan di sekitar lokasi.
Kapolres
menyampaikan bahwa kegiatan penggerebakan melibatkan personil gabungan dari
Polres Simalungun, Polsek Saribudolok, Camat, Koramil Saribudolok, BNN
Simalungun, dan kepala desa setempat. Awalnya didapat informasi dari masyarakat
bahwa banyak orang yang tidak dikenal datang dan pergi dari perladangan.
"Dari
hasil penyelidikan kita berhasil mengamankan dua orang. Kedua orang ini salah
satunya diduga menjadi bandar sabu yang berprofesi sebagai seorang petani yang
memiliki lahan berisi jeruk dan jagung. Ia menyambi sambil menjual atau
mengedarkan narkoba," kata Kapolres ketika dikonfirmasi, Kamis
(9/11/2023).
Disebutkan
kegiatan tersebut adalah bagian dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat
kepada kepolisian dimana masyarakat juga mendukung dalam memberantas narkoba
sehingga secara bersama-sama melakukan penggerebekan terhadap pengedar narkoba.
Kedua tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polres Simalungun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.