Jumat, 22 November 2024

Polda Sumut Diminta Tegas Tanggapi Ketidakprofesionalan Penyidik Polrestabes Medan

Abimanyu - Kamis, 09 November 2023 16:03 WIB
Polda Sumut Diminta Tegas Tanggapi Ketidakprofesionalan Penyidik Polrestabes Medan
Kitakini.news/Abimanyu
Aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Cerdas di depan markas Polda Sumut.

Kitakini.news - Puluhan massa mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Cerdas melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kamis (9/11/2023). Massa mendesak Polda Sumut tegas menanggapi ketidakprofesionalan penyidik Polrestabes Medan dalam menangani perkara.

Baca Juga:

Koordinator aksi unjuk rasa, Bendri Pakpahan didampingi kuasa hukum Yossy Elfrina Susanti, Andi Chandra Nasution SH MH menyampaikan, ketidakprofesionalan yang dimaksud tersebut berkaitan penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan sesuai Nomor STTLP/B/2940/IX/2023/SPKT/Polrestabes Medan tanggal 2 September 2023.

Bahwa dalam penerimaan laporan tersebut dikatakannya, dalam kurun waktu 20 hari terlapor Yossy langsung ditangkap dan ditahan hingga saat ini. Pihak penyidik Polrestabes Medan langsung meningkatkan ke tahap penyidikan pada tanggal 22 September 2023 yang diketahui berdasarkan surat penangkapan yang diterima sesuai Nomor ; SP.Kap/972/IX RES.1.11/2023/Reskrim.

"Ini bisa dikatakan dugaan kriminalisasi, karena ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara itu tidak menjalankan amanah Undang-Undang sebagaimana diatur dalam KUHP dan Perkap tentang manajemen penyidikan, antara lain penyidik tidak memanggil terlapor terlebih dahulu untuk memberikan klarifikasi sebagai saksi melainkan langsung melakukan upaya paksa yaitu penangkapan dan penahanan," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, laporan polisi berkaitan kasus itu pada dasarnya bermula dari perjanjian keperdataan atau kontrak bisnis yang mana hal itu terbukti dari kontrak penjualan dan pengiriman dana sebesar Rp12.060.000.000 kepada terlapor. Namun penyidik yang menangani laporan kasus itu tidak menjalankan mekanisme penyidikan sesuai undang-undang sehingga muncul dugaan penyidik berpihak kepada satu pihak.

"Nah berkaitan persoalan ini, kita sebelumnya sudah melaporkan ke Propam Polda Sumut dan mendapat rekomendasi dari Wasidik mengenai gelar perkara yang dilaksanakan pada 26 oktober 2023. Dimana dalam hasil gelar perkara itu terdapat beberapa poin diantara salah satunya agar penyidik pembantu menangguhkan tersangka," tegasnya.

Atas adanya rekomendasi hasil gelar perkara itu lanjutnya, massa Aliansi Masyarakat Cerdas turun ke markas Polda Sumut untuk mendesak Polda Sumut tegas menanggapi ketidakprofesionalan penyidik Polda Sumut sekaligus menegaskan kepada Polrestabes Medan merealisasikan poin-poin yang dihasilkan dari gelar perkara yang telah dilakukan.

"Sudah dua minggu rekomendasi itu dikeluarkan, tapi hingga saat ini pihak kepolisian Polrestabes Medan tidak melaksanakannya. Karena itu kami datang ke sini mendesak Polda Sumut tegas terhadap Polrestabes Medan," pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ungkap Kasus Judi Online di 2 TKP, Polrestabes Medan Tangkap 4 Pelaku, Seorang Diantaranya Wanita

Ungkap Kasus Judi Online di 2 TKP, Polrestabes Medan Tangkap 4 Pelaku, Seorang Diantaranya Wanita

Dua Kurir 1 Kg Sabu Dihukum 13 Tahun Penjara

Dua Kurir 1 Kg Sabu Dihukum 13 Tahun Penjara

Kapolrestabes Medan: Hukum Tertinggi Adalah Keselamatan Masyarakat

Kapolrestabes Medan: Hukum Tertinggi Adalah Keselamatan Masyarakat

Apresiasi Langkah Polrestabes Medan, Lailatul Badri Minta Patroli Dilakukan Setiap Malam Hingga Kesudut Gang

Apresiasi Langkah Polrestabes Medan, Lailatul Badri Minta Patroli Dilakukan Setiap Malam Hingga Kesudut Gang

Begal Sadis di Medan Terekam CCTV, Polisi Tembak Tersangka

Begal Sadis di Medan Terekam CCTV, Polisi Tembak Tersangka

Mahasiswa Dukung Polrestabes Medan Ciptakan Suasana Kondusif selama Kampanye

Mahasiswa Dukung Polrestabes Medan Ciptakan Suasana Kondusif selama Kampanye

Komentar
Berita Terbaru