Hasil Pengembangan Kasus, Petugas Tangkap Pria Simpan Sabu di Lemari
Kitakini.news - Hasil pengembangan kasus dari tersangka SMH, petugas menangkap RS (38), warga kawasan Jalan Sudirman Gang HM Din, Kelurahan Kayuombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, gegara menyimpan sabu.
Baca Juga:
Petugas kepolisian Polres Padangsidimpuan bersama kepala lingkungan serta warga, mengamankan pelaku RS, Senin (6/11/2023) lalu di kawasan Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
"Setelah pemeriksaan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka RS di Jalan Sudirman," ujar Kapolres AKBP Dudung Setyawan, Sabtu (11/11/2023).
Dari pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan satu bungkus plastik klip berisi sabu. Posisinya berada di dalam lemari kamar pelaku.
Petugas juga mendapati pengakuan pelaku, bahwa barang haram itu berasal dari seorang berinisial PD yang bertempat tinggal di Medan.
Adapun barang bukti sabu seberat 15,45 Gram, sejumlah plastik klip kecil, ponsel pintar, timbangan elektrik dan uang tunai Rp1,5 Juta.