Warga Aceh Kurir 100 Kilogram Ganja Dituntut Hukuman Mati
Kitakini.news - Dinilai terbukti sebagai kurir 100 Kilogram Ganja, terdakwa Sofian Syah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/11/2023).
Baca Juga:
Dalam nota tuntutannya, jaksa menilai perbuatan warga Jalan Kota Cane, Desa Mendabe, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Menuntut Terdakwa Sofian Syah dengan pidana mati," tuntut jaksa.
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika. "Hal yang meringankan tidak ditemukan," tandas jaksa.
Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Fauzul Hamdi menunda persidangan hingga Pekan mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa (Pledoi).
Sementara dalam dakwaannya jaksa mengatakan bahwa terdakwa ditangkap oleh Polda Sumut yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa ada peredaran Narkotika jenis ganja di Jalan Kenanga Raya, Medan Selayang.
"Polisi melakukan pembelian terselubung Narkotika jenis Ganja sebanyak 100 Kg kepada Irwansyah alias Iwan (belum tertangkap) dengan harga Rp75 juta," kata jaksa.
JPU melanjutkan, saat polisi sedang menunggu di tempat yang telah disepakati lalu datang terdakwa Sofian Syah menjumpai mereka, dengan mengendarai becak motor, sambil terdakwa bertanya kepada polisi untuk memastikan bahwa saksi polisi yang telah memesan Narkotika jenis ganja.
"Setelah itu terdakwa mengajak polisi masuk ke sebuah pekarangan rumah dan sesampainya di teras rumah tersebut lalu terdakwa menurunkan 3 bungkus goni warna putih berisi daun ganja dari atas becak bermotor tersebut," sebut JPU.
Kemudian, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saat diinterogasi, terdakwa menerangkan, ia disuruh oleh Irwansyah alias Iwan untuk mengantarkan Narkotika jenis ganja tersebut kepada calon pembeli yaitu polisi.
"Apabila berhasil pekerjaan tersebut maka terdakwa akan mendapat upah dari Irwansyah alias Iwan sebesar Rp1.000.000," ungkap JPU.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 3 goni berisikan Narkotika jenis Ganja sebanyak 100 bal dibungkus dengan menggunakan lakban warna kuning dengan berat bersih 100.000 gram.