Residivis di Padangsidimpuan Kembali Tertangkap Bawa Sabu
Kitakini.news -Tim Opsnal Satnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali menangkap seorang residivis dengan inisial HSH (42), gegara kepemilikan sabu, Senin (13/11/2023) sore.
Baca Juga:
HSH
yang merupakan warga Jalan Panguluh Marah Alam, Kelurahan Wek VI ini, kedapatan
memiliki sabu seberat 0.13 Gram. Personel menangkapnya di Jalan Patrice
Lumumba, Kota Padangsidimpuan.
Berawal
dari informasi warga bahwa ada dugaan praktik penyalahgunaan narkoba di kawasan
tersebut.
Kapolres
Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKP Jasama
Sidabutar, Selasa (14/11/2023) sore membenarkan penangkapan tersebut.
Petugas
yang melihat ke lokasi dimaksud, curiga dengan keberadaan dan gerak-gerik HSH.
Selanjutnya tim pun memeriksa HSH den menemukan sabu dalam plastik klip.
"Selain
itu, kami juga mengamankan barang bukti lain. Yakni, satu unit Handphone warna
hitam dan uang tunai Rp182 ribu," urai Kasat.
Kepada
personel, HSH mengaku jika ia memperoleh barang haram itu dari seseorang
berinisial, R alias DG. Yang mana, R alias DG ini merupakan warga Kota Medan.
"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasat.