Empat Warga Padangsidimpuan Dibekuk Petugas Usai Beli Sabu
Kitakini.news -Berawal dari membeli sabu secara patungan, 4 warga Padangsidimpuan akhirnya dibekuk personel Polsek Batangtoru.
Baca Juga:
Penangkapan
tersebut oleh petugas Polsek Batangtoru berlangsung sebelum sabu yang pelaku
beli dinikmati bersama. Keempatnya harus merasakan jeruji besi.
Keempatnya
pelaku yakni SP (33), warga Jalan Prof HM Yamin, BR (30) warga Desa Aekbayur,
RP (33), warga Desa Manegen dan MS (27), warga Jalan KH Wahid Hasyim, Kota
Padangsidimpuan.
Kapolsek
Batangtoru, AKP Tona Simanjuntak dalam rilis resmi, Selasa (14/11/2023),
mengurai, penangkapan keempat pria tersebut bermula saat pihaknya tengah patroli.
"Personel
berpatroli dari arah Batangtoru menuju Danau Siais di Desa Pardomuan, Kecamatan
Angkolasangkunur, Kabupaten Tapsel, Minggu (12/11/2023)," ujarnya.
Di
tengah patroli lanjut Kapolsek, personel melihat angkutan umum yang
mencurigakan. Sebab berkali-kali mencoba mendahului mobil patroli.
Kemudian
kata Kapolsek, personel Polsek Batangtoru memberhentikan angkutan umum
tersebut. Lantas menghubungi Kanit Reskrim Polsek Batangtoru, Ipda Ery J
Situmorang untuk datang ke lokasi.
"Setelah
tiba di lokasi, Kanit Reskrim dan personel memeriksa angkutan umum tersebut.
Dari pemeriksaan ini, personel mendapati keempat pria tersebut," urai Kapolsek.
Tak
sampai di situ, saat pemeriksaan, dari alas speaker personel temukan barang
bukti sebungkus plastik klip sedang yang di dalamnya berisikan 2 bungkus
plastik klip kecil yang kuat dugaan berisikan sabu 0.10 Gram.
Dari
keterangan SP, sabu tersebut adalah milik bersama yang mereka beli dengan cara
patungan. Di mana, RAP mengeluarkan uang sebesar Rp40 ribu, MKS sebesar Rp30
ribu, SP mengeluarkan uang sebesar Rp40. Dan terakhir, BR mengeluarkan uang
sebesar Rp30 ribu. Mereka, membeli sabu pada Sabtu (11/11/2023) sore.
Pada
saat berada di Rajawali Kota Padangsidimpuan, mereka beli sabu dari seorang
pria inisial, H yang masih dalam penyelidikan. Saat itu, RP menyuruh SP untuk
turun dari angkutan umum dan membeli sabu.
SP
memesan sabu dari H seharga Rp150 ribu. Awalnya, H menyuruh SP untuk menunggu.
Tidak lama, H datang memberikan sebungkus plastik klip sedang yang di dalamnya
berisikan 2 bungkus plastik klip kecil berisi sabu.
"Selanjutnya
SP memberikan uang sebesar Rp140 ribu dan berjanji akan berikan besok
kekurangan uangnya sebesar Rp10 ribu," imbuh Kapolsek.
Setelah
menerima sabu, SP lalu masuk ke dalam angkutan umum dan menyuruh MS untuk
menyimpan sabu tersebut di alas speaker. Lalu, keempatnya berangkat.
Di
tengah perjalanan, mereka sempat bertemu dengan 5 orang sewa yang hendak
menumpang ke arah Siais. Lalu, mereka menawarkan 5 orang itu mengantar dengan
ongkos Rp45 ribu per orangnya.
Setelah
mengantarkan penumpang ke daerah Siais, di tengah perjalanan RP merakit bong
dari gelas air mineral. Karena kaca pireknya tidak ada, keempatnya tak jadi
gunakan sabu tersebut.
"Kini, keempatnya berikut barang bukti kami limpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kapolsek.