Kanit SPKT dan Bhabinkamtibmas Mediasi Istri yang Dianiaya Suami
Kitakini.news - Polsek Siantar Martoba, Resor Pematangsiantar memediasi kasus penganiayaan yang terjadi di dalam rumah tangga seorang warganya.
Baca Juga:
Kanit SPKT Polres Pematangsiantar, Aipda Ales Napitu bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Tongah menyelesaikan masalah suami yang melakukan penganiayaan terhadap isterinya.
Berlangsung di Mapolsek Siantar Martoba, personel kepolisian berupaya mencari jalan keluar kasus tersebut atau problem solving.
"Penganiayaan itu terjadi pada hari Minggu malam di kediaman pelaku inisial WS (41) di Jalan Tanjung ∆inggir, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar," ucap Kasi Humas Iptu Jimmy Hutajulu, Rabu (15/11/2023).
Pelaku WS, terang Jimmy melakukan penganiayaan terhadap isterinya inisial MI (33) dengan motif masalah ekonomi. Saat itu sang istri yang tak terima dianiaya orang tercinta kemudian langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba.
"Kanit SPKT bersama Bhabinkamtibmas Tanjung Tongah kemudian mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi di Mapolsek Siantar Martoba," kata Jimmy.
Dari hasil mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan surat perdamaian terlampir. Polisi juga mengimbau kepada pelaku untuk memegang komitmennya dalam membangun bahtera rumah tangga seperti di awal pernikahan.
Menurut Jimmy, konflik seperti ini agar seminimal mungkin bisa diatasi oleh pasangan tersebut. Sehingga tidak menjadi masalah yang lebih besar antarkeluarga mereka masing-masing.