Bawaslu Sumut Nonaktifkan Komisioner Bawaslu Medan AH
Kitakini.news -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut menonaktifkan sementara Azlansyah Hasibuan (AH), angggota Bawaslu Kota Medan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara dalam kasus pemerasaan caleg DPRD kota Medan.
Baca Juga:
Jika
terbukti bersalah, Azlansyah Hasibuan akan diberhentikan sebagai Komisioner
Bawaslu Kota Medan.
Hal
itu disampaikan oleh Komisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu
Sumut, Saut Boangmanalu, Jumat (17/11/2023).
"Ternyata
pagi ini statusnya menjadi tersangka, nah untuk sementara Bawaslu Sumut
melakukan upaya langsung dengan cara menonaktifkan yang bersangkutan sampai
nanti ada keputusan inkrah dari nanti dari pengadilan," kata Saut.
Lebih
lanjut Saut menjelaskan apabila nantinya Azlan terbukti bersalah, maka dirinya
akan diberhentikan dari sebagai Bawaslu Kota Medan melalui pergantian antar
waktu di Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP).
"Terkait
tindak lanjutnya, kalau misalkan ke depan dia dinyatakan bersalah maka dia akan
dilakukan pergantian antarwaktu dan pergantian antarwaktu itu nanti di
DKPP," pungkas Saut.
Azlansyah
tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara dengan dugaan
melakukan pemerasan pada Caleg DPRD Kota Medan.
Tak
hanya Azlansyah, petugas juga meringkus dua orang lainnya yakni IG (25) dan FWH
(29). Ketiganya tertangkap tangan saat menerima uang atas dugaan pemerasan.
Dalam operasi itu Polda Sumatera Utara menyita uang sebesar Rp 25 juta dan barang bukti lain.