Sepekan Dalam Pelarian, Pelaku Pembunuhan Warga Hamparan Perak Akhirnya Ditangkap
Kitakini.news - Sepekan dalam pelarian, pelaku pembunuhan Umita (39) warga Dusun 1, Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang akhirnya berhasil dibekuk petugas unit Reskrim Polsek Labuhan Medan.
Baca Juga:
Tersangka ditangkap petugas dari persembunyiannya di wilayah Kampar, Provinsi Riau. Pelaku terpaksa mendapatkan hadiah timah panas petugas dikedua kakinya, lantaran mencoba melawan saat akan dilakukan penangkapan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon didampingi Kasat Reskrim AKP Zikri Muamar dan Kapolsek Medan Labuhan AKP PS Simbolon kepada wartawan, mengatakan pihaknya berhasil menangkap pelaku setelah dilakukan pengejaran selama sepekan.
"Pelaku melarihkan diri ke daerah Riau, tim yang terus melakukan perburuan akhirnya berhasil menangkap pelaku dari sebuah rumah salah satu kerabatnya. Pelaku terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur lantaran mencoba melakukan perlawanan saat akan ditangkap," ucapnya kepada wartawan di Belawan, Sabtu (18/11/2023).
"Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengatakan kalau dirinya sakit hati lantaran korban tak mengembalikan uang yang dipinjamnya," ucapnya.
Dalam pengakuan tersangka dirinya menjual rumah miliknya untuk modal dagang. Kemudian korban meminjam uang penjualan rumah itu untuk keperluan bisnis beras.
"Korban memiliki hutang kepada tersangka sejumlah Rp31 juta dengan alasan membuka usaha jual beras. Selain itu juga, pelaku dan korban diduga juga memiliki hubungan khusus meski korban telah memiliki suami,"sebut Kapolres.
Sebelum menghabisi nyawa korban, pelaku dan korban sempat janjian bertemu disalah satu Cafe di Jalan Datuk Rubiah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
"Di Cafe ini menurut pelaku, sebelum dibunuh korban dan pelaku sempat berhubungan badan. Pelaku sempat menagih hutang yang dipinjam korban, namun tidak ada respon dari korban sehingga membuat emosi pelaku dan langsung memiting leher korban hingga meninggal," bebernya.
Melihat korban tak bernyawa, pelaku sempat bingung dan mencari pertolongan dari warga sekitar.
"Pelaku sempat meminjam becak bermotor dari seorang pengangkut buah sawit dengan alasan membawa istrinya kerumah sakit," imbuhnya.
"Pelaku sempat membawa korban kepemukiman warga di Jalan Keluarga, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli dengan maksut hendak dibuang namun warga yang mengetahui hal tersebut langsung menghalangi niat pelaku. Akhirnya pelaku mengantar jasad korban ke rumah keluarga korban dengan menggunakan Ambulance dengan alasan kalau korban tewas tabrakan,"sebutnya.
Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan dan sedang menunggu proses hukum lebih lanjut. "Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara 15 tahun," pungkasnya.