Jatanras Polres Simalungun Tangkap Pencuri Sepeda Motor
Kitakini.news -Kejadian pencurian dengan pemberatan terjadi di Jalan Besar Saribudolok, Desa Dameraya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun pada hari Kamis (16/11/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. JP (55), ayah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Baca Juga:
Kapolres
Simalungun AKBP Ronald Sipayung melalui KBO Sat Reskrim, Iptu Lumban Sirait,
saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut. Personel Jatanras Sat
Reskrim Polres Simalungun mengungkap dan menangkap tersangka pencurian dengan
pemberatan.
Iptu
Lumban menjelaskan, korban dalam kejadian ini adalah seorang remaja laki-laki
berinisial JI, yang berusia 15 tahun. JP, ayah korban, mengatakan bahwa sepeda
motor milik anaknya yaitu Honda Vario, telah dicuri oleh seseorang yang tidak
dikenal.
"Sebelum
kejadian, korban diminta oleh pelaku dan seorang rekannya untuk mengantarkan
mereka ke depan SPBU Dame Raya. Namun, ketika mereka tiba di depan Gapura
menuju Polres Simalungun, korban diturunkan dari sepeda motor. Kemudian pelaku
melarikan diri dengan membawa kendaraan tersebut," ungkapnya, Senin
(20/11/2023).
Setelah
mendapatkan laporan dari ayah korban, tim Jatanras segera mengambil tindakan.
Tidak butuh waktu lama, dalam waktu kurang lebih 7 jam, tepatnya pada Kamis
(16/11/2023) sekira Pkl. 23.30 WIB, Jatanras menemukan dan menangkap pelaku
berinisial PP (23). Selain itu, juga berhasil diamankan sepeda motor curian
tersebut.
"Dalam
proses penangkapan, personilmenerima informasi tentang keberadaan pelaku
di Warung Pecel Lele, Jalan Pendeta Justin Sihombing, Kecamatan Siantar Timur,
Kota Pematangsiantar. Diperoleh informasi bahwa pelaku membawa sepeda motor
Honda Vario warna putih tanpa plat nomor, yang ternyata milik korban,"
jelas Iptu Lumban.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses penyelidikan lebih lanjut.