Pelaku Begal Mahasiswa UMSU Dituntut 12 Tahun Penjara
Kitakini.news - Empat terdakwa pelaku begal yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Insanul Anshori Hasibuan di Jalan Mustafa Medan, dituntut masing-masing 12 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/11/2023).
Baca Juga:
Tuntutan terhadap keempat terdakwa Nur Ahmad Aulia alias Amek, Andriyansyah alias Andre, Muhammad Riski alias Aceh dan Rafli Zafana alias Kedoy (berkas terpisah) dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aprilda Yanti Hutasuhut.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menghukum keempat terdakwa masing-masing selama 12 tahun penjara," tuntut JPU di hadapan majelis hakim diketuai Sarma Siregar.
Menurut JPU, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, perbuatan para terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 365 ayat (4) KUHPidana.
"Yakni mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang bukti yang dicuri yang mengakibatkan luka berat atau matinya orang yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada di rumah, di jalan," papar JPU.
JPU menjelaskan, adapun hal yang memberatkan perbuatan keempat terdakwa mengakibatkan trauma kepada saksi korban Ilham Azhari dan menyebabkan Insanul Anshori Hasibuan meninggal dunia.
"Sedangkan hal yang meringankan keempat terdakwa berjanji tidak mengulangi kembali, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum," pungkas JPU.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.
Sementara itu dikutip dari dakwaan JPU disebutkan, perkara ini bermula pada Rabu (14/6) dinihari lalu. Saat itu kedua korban berboncengan sepeda motor hendak membeli makanan. Namun, saat melintas di Jln Mustafa Medan, kedua korban dibegal oleh para terdakwa. (**)