Warga Aceh Pemilik 43 Kg Sabu Dituntut Pidana Mati

Kitakini.news - Dinilai terbukti memiliki 43 Kilogram Narkoba jenis Sabu, terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim (60) dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/11/2023).
Baca Juga:
Dalam sidang tuntutan tersebut JPU menyebutkan bahwa pria asal Kabupaten Bireuen, Aceh itu melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.
"Menuntut, meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim oleh karena itu dengan hukuman pidana mati," tuntut Jaksa Risnawati Ginting di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/11/2023).
JPU Risnawati menjelaskan, hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah perbuatan terdakwa Ibrahim tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkoba dan terdakwa sudah pernah dihukum. Sementara hal-hal yang meringankan menurutnya tidak ada.
Setelah nota tuntutan tersebut dibacakan, Majelis Hakim yang diketuai Dahlan kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa maupun Penasihat Hukum terdakwa. (**)

Korupsi Kredit Fiktif, Hakim Tolak Eksepsi Mantan Ka Unit BRI Kutalimbaru

Bunuh Ibu Kos di Medan Area, Lansia 65 Tahun Diadili

Bawa Sabu ke Lombok, Pemuda asal Aceh Dihukum 16 Tahun Penjara

Direktur Persiba Balikpapan Ditangkap! Diduga Bandar Narkoba, Polisi Selidiki Aliran Dana

Polres Langkat Tangkap Pengedar Narkoba dan Sita 1,25 Gram Sabu
