Diduga Terlibat Korupsi Aset Desa, Kejari Bintan Buru WNA Singapura
Kitakini.news - Kejaksaan Negeri Bintan (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau, memburu seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura karena terlibat dugaan korupsi aset desa.
Baca Juga:
Seorang warga negara asing (WNA) Singapura, Lim Yew Beng Peter, diburu tim Jaksa Kejari Bintan lantaran terlibat kasus dugaan korupsi penjualan aset Desa Berakit. Lim Yew Beng Peter, WNA Singapura itu telah diajukan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.
Kepala Kejari Bintan, I Wayan Eka Widdyara, mengatakan Lim Yew Beng Peter diduga merugikan negara sebesar Rp1,5 milliar dari pembelian aset milik Desa Berakit tahun 2012 lalu.
Dikatakannya, dari hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti akte jual beli di Notaris, tersangka mantan Kepala Desa Berakit, M. Nazar, menjual lahan seluas 12.469,477 M2 yang merupakan aset milik desa itu ke Lim seharga Rp1.527.452.500,- ketika menjabat sebagai manager perusahaan di PT.AGM.
"Kejaksaan menemukan adanya penyimpangan dalam penjualan aset Desa Berakit berupa tanah seluas 12 hektare. Penjualan aset tersebut disinyalir tanpa dilengkapi surat keputusan kepala desa, persetujuan BPD, dan persetujuan tertulis dari Bupati dan Gubernur," beber I Wayan kepada wartawan di Bintan, Kamis (23/11/2023).
Dalam kasus ini, Kejari Bintan telah menetapkan mantan Kepala Desa Berakit, M. Nazar Talibek sebagai tersangka. Dia juga telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang.
Menurut I Wayan, pihaknya juga minta bantu Kejagung untuk menerbitkan DPO Lim Yew Beng Peter, yang merupakan pihak dari perusahaan dan juga yang membeli lahan milik aset Desa Berakit.