Kamis, 13 Maret 2025

Sidang Perkara Korupsi Program Ma'had UINSU, Hakim Ultimatum Dua Saksi Dijadikan Tersangka

Abimanyu - Jumat, 24 November 2023 06:03 WIB
Sidang Perkara Korupsi Program Ma'had UINSU, Hakim Ultimatum Dua Saksi Dijadikan Tersangka
Kitakini.news/Abimanyu
Suasana sidang kasus Tipikor program ma'had mahasiswa UINSU tahun 2020.

Kitakini.news -

Baca Juga:

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan mengultimatum 2 orang agar segera dijadikan tersangka dugaan kasus Tipikor program Ma'had mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) tahun 2020.

Kedua orang tersebut ialah Iwan selaku mantan Staf Saidurrahman saat menjabat sebagai Rektor UINSU dan Nurlaila, mantan Wakil Dekan (WD) III Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN SU.

Iwan dan Nurlaila didesak untuk dijadikan tersangka karena dinilai turut serta dalam melakukan Tipikor ini sebagaimana diancam pidana Pasal 55 KUHP.

Desakan tersebut disampaikan As'ad Rahim selaku Hakim Anggota kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat Iwan dan Nurlaila diperiksa sebagai saksi kasus Tipikor ini di ruang sidang Cakra II, Kamis (23/11/2023).

"UIN ini terlalu banyak masalahnya. Kamu dijadikan tersangka pun bisa," tegas Hakim kepada Iwan.

Setelah itu, Hakim As'ad pun memerintahkan JPU untuk melakukan pengembangan dan melanjutkan penyidikan terhadap kasus korupsi ma'had ini untuk menetapkan Iwan sebagai tersangka. "Lanjutkan penyidikan, kenakan Pasal 55 KUHP (turut serta)," ketus Hakim kepada JPU.

Setelah memerintahkan JPU untuk segera menjadikan Iwan sebagai tersangka, Hakim As'ad kemudian juga memerintahkan JPU untuk menetapkan Nurlaila sebagai tersangka.

"Ini (Nurlaila) juga, lanjutkan penyidikannya. Kenakan Pasal 55 KUHP. Kami tunggu," ucap As'ad Rahim seraya menunjuk dengan jari telunjuk kanannya ke arah Nurlaila.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Korupsi Pembangunan Gapura UINSU, Mantan Pemain Timnas U-20 Mengaku Menyesal

Korupsi Pembangunan Gapura UINSU, Mantan Pemain Timnas U-20 Mengaku Menyesal

Bawa Sabu ke Lombok, Pemuda asal Aceh Dihukum 16 Tahun Penjara

Bawa Sabu ke Lombok, Pemuda asal Aceh Dihukum 16 Tahun Penjara

Pemilik Pabrik Ekstasi Dihukum Mati, Empat Orang Divonis Berat PN Medan

Pemilik Pabrik Ekstasi Dihukum Mati, Empat Orang Divonis Berat PN Medan

Mantan Pemain Timnas U-20 Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi di UINSU

Mantan Pemain Timnas U-20 Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi di UINSU

Rico Waas Apresiasi Pengadilan Negeri Medan sebagai Pengadilan Terlengkap di Indonesia

Rico Waas Apresiasi Pengadilan Negeri Medan sebagai Pengadilan Terlengkap di Indonesia

Tanggapi Intimidasi Dialami Wartawan, PN Medan Dukung Tugas Jurnalistik Meliput Persidangan

Tanggapi Intimidasi Dialami Wartawan, PN Medan Dukung Tugas Jurnalistik Meliput Persidangan

Komentar
Berita Terbaru