Ricuh , Eksekusi Rumah Mantan Polisi di Medan Salah Alamat
Kitakini.news - Eksekusi rumah pensiunan polisi di Medan berlangsung ricuh. Ahli waris yang berusaha menghadang juru sita, terlibat aksi tarik menarik padahal di akte lokasi yang akan dieksekusi salah alamat.
Baca Juga:
Polisi yang berjaga pun terpaksa mengusir dua orang tersebut yang tetap bertahan sebagai bentuk penolakan penyitaan yang akan dilakukan.
Pengeksekusian ini pun langsung dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Medan terhadap sebidang tanah seluas 1.500 meter yang terletak di jalan Air Bersih, Medan, Sumatera Utara, Kamis siang (23/11/2023).
Petugas gabungan yang hendak melakukan eksekusi pun dihadang oleh sejumlah orang, serta ahli waris Karim yang merupakan pensiunan polisi di depan pintu masuk rumah.
Setelah adu mulut dan negoisasi berlangsung alot. Petugas pun menarik paksa ahli waris sehingga kericuhan pun terjadi dan aksi tarik menarik tak terhindarkan.
Penasihat hukum ahli waris, Subhan Aulia mengatakan, pihaknya memiliki surat SKT yang terbit tahun 1963 . Namun pada tahun 1993 terbit sertifikat tanah dengan objek yang sama atas nama Evi Supiah.
Namun penerbitan sertifikat ini dinilai salah sasaran meskipun objeknya tepat namun alamatnya berbeda dengan lokasi yang ada. Tak hanya itu, dalam gugatan juga penggugat melakukan gugatan terhadap Abdul Karim, sementara ahli waris bernama Karim.