Empat Bulan DPO, Mantan Rektor UINSU Ditangkap
Kitakini.news - Setelah hampir empat bulan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU), Saidurrahman akhirnya ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Senin (27/11/2023)
Baca Juga:
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Muttaqin Harahap melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Simon didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Mochammad Ali Rizza dalam konferensi Pers di Kejari Medan di Jalan Adinegoro Medan, Senin (27/11/2023).
"Hari ini dilakukan penangkapan terhadap Saidurrahman, DPO kasus dugaan korupsi," ungkap Simon.
Disampaikannya, terdakwa Saidurrahman diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kesempatan tersebut, Mochammad Ali Rizza menjelaskan penangkapan terhadap Saidurrahman dilakukan berdasarkan Surat Penangkapan DPO.
"Jadi, penangkapan ini berdasarkan pada adanya Surat Penangkapan DPO No. 1543 tanggal 3 Agustus 2023. Sebab, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan Ma'had yang sekarang lagi berjalan sidangnya," jelas Kasi Pidsus.
Dijelaskan Ali, Saidurrahman ditangkap disekitaran Kota Medan. Selama DPO, Saidurrahman berkeliaran di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan Pulau Jawa.
"Kalau kegiatan yang bersangkutan (selama buron,red) infonya bolak-balik ke daerah Jawa, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), ke kampungnya di Labuhanbatu Selatan, kemudian juga ke Deli Serdang," bebernya.