Jumat, 22 November 2024

Muncikari Penjual Remaja Belasan Tahun Dihukum Enam Tahun Penjara

Abimanyu - Kamis, 30 November 2023 19:03 WIB
Muncikari Penjual Remaja Belasan Tahun Dihukum Enam Tahun Penjara
Kitakini.news/Abimanyu
Suasana sidang perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Seorang muncikari bernama Ika Pratiwi dihukum enam tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak berusia 14 tahun.

Baca Juga:

Majelis Hakim yang diketuai Pinta Uli Br. Tarigan menilai perbuatan terdakwa Ika telah melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 10 Undang-Undang (UU) No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ika Pratiwi oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp120 juta subsider tiga bulan penjara," tegas Hakim di ruang sidang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/11/2023) sore.

Majelis hakim menjelaskan bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah perbuatan terdakwa membuat anak korban menjadi malu dengan saudara dan teman-temannya. "Hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya," ujarnya.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Ika dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp120 juta subsider enam bulan penjara.

Sebagaimana diketahui, perkara bermula pada 26 April 2023 lalu. Saat itu, terdakwa Ika secara bersama-sama dengan Devita Sari melakukan TPPO ini. Semula, korban sedang berada di dalam rumahnya. Kemudian, Devita mengajak korban untuk dijual ke lelaki hidung belang dengan modus mentraktir makan.

Dengan ajakan itu, korban pun tergiur dan diajak ke salah satu supermarket di Medan. Setelah itu, terdakwa Ika mengambil korban dari Devita untuk diajak ke salah satu hotel yang ada di Jalan Hayam Huruk Medan.

Di tempat tersebut, korban dijual kepada laki-laki. Dari hasil perbuatan bejat itu, korban diberikan uang Rp350 ribu dan terdakwa mendapatkan uang Rp 200 ribu.

Kasus ini terbongkar pada 29 April 2023. Saat itu, sang Ayah korban merasa curiga dengan gerak korban saat ingin keluar rumah. Korban beralasan ingin pergi main-main. Namun, sang Ayah meminta telepon korban dan mengeceknya.

Di aplikasi WhatsApp milik korban ditemukan pesan terdakwa yang hendak menjual korban dengan cara sama di sebuah hotel. Alhasil, Ayah korban pun melaporkan kejadian ini. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bunuh Pemilik Rumah Saat Mencuri, Tommy Kurniawan Dihukum 12 Tahun Penjara

Bunuh Pemilik Rumah Saat Mencuri, Tommy Kurniawan Dihukum 12 Tahun Penjara

Bunuh Teman Kencan, Warga Medan Barat Dihukum 13 Tahun Penjara

Bunuh Teman Kencan, Warga Medan Barat Dihukum 13 Tahun Penjara

Dua Kurir 11 Kg Sabu Dikendalikan Napi Lapas Langkat

Dua Kurir 11 Kg Sabu Dikendalikan Napi Lapas Langkat

Mantan Pemain Timnas Jadi ‘Tumbal Proyek’ Korupsi Pagar UINSU

Mantan Pemain Timnas Jadi ‘Tumbal Proyek’ Korupsi Pagar UINSU

Dua Kurir 1 Kg Sabu Dihukum 13 Tahun Penjara

Dua Kurir 1 Kg Sabu Dihukum 13 Tahun Penjara

Perkara Rokok Ilegal dari Pekanbaru, Warga Medan Johor Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Perkara Rokok Ilegal dari Pekanbaru, Warga Medan Johor Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru