Sabtu, 28 Desember 2024

Pembunuh Mayat Wanita Dalam Mobil di Pinggir Jalan Kelambir Lima Diadili

Abimanyu - Kamis, 30 November 2023 20:54 WIB
Pembunuh Mayat Wanita Dalam Mobil di Pinggir Jalan Kelambir Lima Diadili
Kitakini.news/Abimanyu
Suasana sidang pembunuhan yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Terdakwa Joko Muliyo pelaku pembunuhan seorang wanita bernama Vonda Haria Ningsih yang ditemukan tewas di dalam mobil dan sempat heboh di media sosial pada Juni 2023 lalu, mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga:

Jaksa penuntut umum (JPU) Pantun Simbolon menjelaskan, pada Rabu 7 Juni 2023 sekira pukul 08.00 wib, terdakwa pergi berjalan kaki dari rumah di Jalan Medan Binjai Km 15 Gang Tiga Kecamatan Medan Sunggal Kabupaten Deli Serdang untuk mencari pekerjaan.

"Setiba pada pukul 09.30 wib, terdakwa sampai di Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Jatinegara Taman PGRI Kota Binjai. Terdakwa duduk di taman PGRI, tiba-tiba datang saksi Dewi Maisarah selaku petugas kebersihan taman PGRI," kata Pantun.

Lalu Dewi menyuruh terdakwa untuk berpindah tempat dikarenakan hendak membersihkan Taman PGRI. Tidak berapa lama terdakwa dengan jarak 20 meter melihat korban Vonda Haria Ningsih menuju mobil dan membuka pintu belakang mobil untuk berjualan di dalam mobil.

Dari jauh, terdakwa kebetulan melihat korban memegang handphone, dan timbul niat terdakwa untuk mengambil handphone tersebut. Sekira pukul 10.30 wib terdakwa sempat membeli es teh kepada korban, lalu pergi.

Selang beberapa lama setelah tak ada lagi melihat pembeli, terdakwa kembali mendatangi korban di lokasi mobilnya berjualan sekira pukul 14.00 wib.

"Kemudian terdakwa langsung mengambil 1 buah batu batako dan menyimpan di sebelah tangan kanan terdakwa lalu mendekati mobil almarhum Vonda. Setelah itu terdakwa membuka pintu samping mobil dan terdakwa langsung memukul kepala almarhum Vonda menggunakan batu batako," kata JPU.

Lalu terdakwa langsung masuk ke dalam mobil dan menutup pintu samping mobil serta kembali memukul korban hingga meronta-ronta dan berusaha menangkis pukulan terdakwa dengan tangannya. Lalu terdakwa kembali memukul kepala korban secara berulang-ulang sampai terbaring di kursi bagian tengah.

Selanjutnya, terdakwa mengambil kunci mobil berserta uang dari dalam tas korban dan pergi mengendarai mobil ke arah Medan. Saat di perjalanan korban dari arah belakang hendak bangun dan pada saat bersamaan terdakwa langsung mengambil pisau dari pinggang belakang.

"Terdakwa langsung menusuk dada dan perut korban secara berulang-ulang sehingga meringis kesakitan. Selanjutnya terdakwa kembali mengendarai mobil dan pada sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Klambir V Kota Medan tepatnya di pinggir jalan terdakwa memutarkan arah mobil ke arah jalan Binjai dan memberhentikan mobil tersebut dimana korban sudah tidak bersuara dan tidak bergerak," sebut JPU.

Kemudian terdakwa membersihkan tetesan darah yang berada di bawah pintu mobil setelah itu keluar dari dalam mobil dan mengunci mobil tersebut. Tidak berapa lama terdakwa memberhentikan becak bermotor untuk melarikan diri dari lokasi.

Menindaklanjuti aksi terdakwa saat meninggalkan lokasi dan terekam kamera CCTV, polisi berhasil mengetahui identitas terdakwa dan melakukan penangkapan. Terdakwa mengakui perbuatannya selanjutnya terdakwa dibawa ke Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana," pungkas JPU.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Korupsi Alih Fungsi Hutan, Pemilik Lahan dan Mantan Kades Tapakkuda Diadili

Korupsi Alih Fungsi Hutan, Pemilik Lahan dan Mantan Kades Tapakkuda Diadili

Penyidik Polrestabes Medan  Ungkap Pembunuhan Andreas Rury Stein Sianipar, Tiga Tersangka Ditangkap

Penyidik Polrestabes Medan Ungkap Pembunuhan Andreas Rury Stein Sianipar, Tiga Tersangka Ditangkap

Dua Terdakwa Kurir 10 Kg Sabu dan 18.000 Butir Ekstasi Dihukum Mati

Dua Terdakwa Kurir 10 Kg Sabu dan 18.000 Butir Ekstasi Dihukum Mati

Edarkan Uang Palsu di Medsos, Warga Riau Divonis 4 Tahun Penjara

Edarkan Uang Palsu di Medsos, Warga Riau Divonis 4 Tahun Penjara

Rugikan Negara Rp1,75 M, Kejari Medan Tahan Kepala dan Bendahara BLU UINSU

Rugikan Negara Rp1,75 M, Kejari Medan Tahan Kepala dan Bendahara BLU UINSU

Jadi Kurir 23,8 Kg Sabu, Residivis Narkotika Dituntut Hukuman Mati

Jadi Kurir 23,8 Kg Sabu, Residivis Narkotika Dituntut Hukuman Mati

Komentar
Berita Terbaru