Polda Sumut dan Intelijen Polri Tangkap Tersangka Perdagangan Ginjal ke India

Kitakini.news -Polda Sumut bersama Badan intelijen dan Bareskrim Mabes Polri menangkap 4 tersangka penjual beli organ tubuh manusia ginjal. Pelaku ditangkap di bandara Internasional Kualanamu saat hendak berangkat ke India bersama calon korban asal warga kudus, Jawa tengah.
Baca Juga:
Tersangka
dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani penyidikan dan mengusut kasus dugaan
tindak pidana perdagangan orang ini.
Tersangka
M (Mus Mulyadi) alias A (Aji) merupakan seorang pemuda asal warga Medan Denai.
Pelaku diketahui berperan sebagai penghubung atau kordinator dalam jual beli
ginjal tersebut. Pelaku ditangkap pada tanggal 6 Desember 2023 lalu bersama
korban bernama Reza di Bandara Kualanamu pada 5 Desember 2023.
Menurut
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, Jumat malam (8/12/2023)
mengatakan transaksi jual beli ginjal ini bermula dari media sosial.
Korban
menawarkan diri untuk menjual ginjalnya. Calon pembeli juga berada di dalam media
sosial tersebut. "Kemudian tersangka Mus Mulyadi sebagai kordinator sekaligus
penghubung akan menghubungi Reza untuk tindakan lebih lanjut," ujar Sumaryono.
Transaksi
total dan transplantasi ginjal akan dilakukan di negara India. Namun sebelum
hal itu dilakukan, korban diminta mengecek kesehatan untuk memastikan ginjalnya
sehat.
"Setelah
dinyatakan sehat, pada 1 Desember korban terbang dari Jakarta ke Medan, melalui
bandara Kualanamu," tutur Sumaryono.
Kemudian
pada tanggal 2 Desember antara korban, calon pembeli dan tersangka yang
berperan sebagai kordinator bertemu di salah satu restoran di Medan.
Pada
tanggal 3 Desember disepakati korban dan calon pembeli berangkat bersama-sama
ke India melalui bandara Kualanamu.
"Karena
korban dianggap mencurigakan oleh petugas Imigrasi, maka korban dinyatakan
tidak bisa terbang. Sementara calon pembeli lolos terbang ke India," papar
Sumaryono.
Pada
tanggal 5 Desember, korban mencoba berangkat kembali melalui Kualanamu tapi
kali ini bersama Mus Mulyadi dan tim gabungan badan intelijen Polri dan Renakta
Ditreskrimum Polda Sumut pun berhasil menangkap keduanya.
Dari
keterangan pelaku kepada petugas, disepakati harga antara penjual dan pembeli
ginjal korban senjilai Rp 175 juta. "Tapi korban baru menerima sekitar Rp 10
juta sebagai uang muka. Usai operasi nanti pembayaran akan dilunasi," tambah
Sumaryono.
Selain
Mus Mulyadi, ada seorang lagi berinisial EC yang diduga terlibat. Dia diduga
sebagai otak dan perekrut bisnis perdagangan organ yang menetap di India. Tersangka
lain berinisila AD yang merupakan orang yang mengenalkan korban ke EC. Kemudian
ada tersangka A yang merupakan calon pembeli ginjal Reza.
Saat
ini Polisi bekerjasama dengan Polisi luar negeri dan Mabes Polri berusaha untuk
mengungkap kasus ini.
Atas perbuatannya tersangka Mus Mulyadi alias Aji terancam dijerat dengan pasal perdagangan organ dan terancam kurungan penjara 15 tahun penjara.

Polda Sumut Tak Mampu Hadirkan Saksi dan Ahli, Sidang Prappid Rahmadi Masuk Tahap Pembuktian

Penghinaan Marga Sinaga, Dwi Ngai Laporkan Akun TikTok ke Poldasu

Kisah Siaran Langsung Aksi Pornografi dari Kost VIP di Tembung Digagalkan DitSiber Polda

Ahli Hukum: Penangkapan dan Penahanan Rahmadi oleh Poldasu Tidak Sah

Polisi Bongkar Live Konten Pornografi Via Aplikasi, Tiga Pelaku Diamankan
