PN Medan Vonis Mati Dua Pria Asal Aceh

Kitakini.news - Dua pria asal Aceh yakni Faisal (27) dan Said Lukmal Hakim (28) yang didakwa menjadi kurir 50 Kg sabu divonis hukuman mati oleh majelis hakim yang diketuai Arfan Yani. Vonis mati itu dibacakan dalam sidang virtual di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/1/2023).
Baca Juga:
"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati," vonis Ketua majelis hakim Arfan Yani.
Dalam nota putusannya, majelis hakim sependapat dengan JPU Maria Tarigan yang menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Yakni melakukan perbuatan secara tanpa hak atau
melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi
perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I
(satu) dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu-sabu seberat 50
kilogram," sebut hakim Arfan Yani.
Majelis hakim mengatakan adapun hal yang memberatkan kedua
terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak
pidana Narkotika. "Sedangkan hal yang meringankan perbuatan kedua
terdakwa tidak ditemukan," kata hakim Arfan Yani.
Putusan itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Maria Tarigan
yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati.
Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir apakah
mengajukan banding atau terima.
Mengutip dakwaan JPU Maria Tarigan mengatakan bahwa kasus
ini bermula ketika terdakwa Faisal disuruh oleh Joko (DPO) untuk menjemput dan
mengantar sabu seberat 50 kilogram ke Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
"Menanggapi itu, terdakwa Faisal bersedia dan mengajak
terdakwa Said Lukmal dengan upah Rp65 juta apabila berhasil mengerjakan
permintaan yang diminta oleh Joko," kata JPU Maria Tarigan.
Dikatakan JPU, saat kedua terdakwa sedang membawa sabu seberat
50 kilogram dengan menggunakan mobil, tiba-tiba dua unit mobil berusaha
melakukan pengejaran. "Pada saat itu, mobil yang digunakan terdakwa masih
berusaha melarikan diri. Namun, akhirnya terdakwa Faisal menghentikan laju
mobilnya," kata JPU Maria Tarigan.
Lalu dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut,
sambung JPU, dari penggeledahan tersebut menemukan dari dalam mobil tepatnya di
bagian belakang berupa 1 tas kain warna biru yang berisikan narkotika jenis
sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan, 1 tas kain
warna merah jambu yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik
kemasan warna hijau merk Qing Shan, dan 1 goni plastik warna putih yang
berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 10 plastik kemasan warna hijau
merk Qing Shan.
"Saat itu terdakwa Faisal mengaku kepada anggota Kepolisian Polda Sumut bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa ke Kota Bireun- Aceh dan sebelumnya diserahkan oleh 2 orang laki-laki suruhan dari Joko," pungkas JPU Maria Tarigan.
Kontributor: Abimanyu

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir
