Jumat, 22 November 2024

Empat Terdakwa Penimbun Solar Tangkapan Bareskrim Polri Diadili

Abimanyu - Kamis, 14 Desember 2023 00:03 WIB
Empat Terdakwa Penimbun Solar Tangkapan Bareskrim Polri Diadili
Kitakini.news/Abimanyu
Suasana sidang kasus penimbunan Solar menghadirkan dua saksi anggota Bareskrim Polri yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Empat terdakwa diantaranya Anggi Praya Hasibuan, Yudha Pratama, Canro Hottua Sihotang dan Kinoy, hasil tangkapan Bareskrim Polri atas kasus penimbun Solar disebuah gudang di Jalan Yos Sudarso Medan Labuhan, mulai diadili dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga:

Dalam sidang yang beragendakan dakwaan dan keterangan saksi tersebut, dua orang saksi bernama Rasyid dan Suryadinigrat, anggota polisi Mabes Polri yang dihadirkan di persidangan mengungkapkan, Keempatnya diamankan saat sedang memindahkan BBM jenis solar dari mobil yang dimodifikasi ke Tanki penimbun.

Kepada Majelis Hakim kedua saksi menjelaskan, penangkapan para terdakwa berawal dari informasi yang didapatkan petugas tentang adanya praktik penimbunan BBM jenis Solar di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

"Awalnya kami dapat laporan dari masyarakat, lalu kami cek ke lokasi ternyata memang benar ada kegiatan penampung BBM. Saat itu kami temukan ada Mobil Box yang sudah dimodifikasi dan mereka sedang memindahkan BBM itu," ujar Suryadiningrat.

Kemudian majelis hakim menanyakan bagaimana cara para terdakwa melakukan pengambilan BBM hingga penimbunan BBM jenis solar tersebut. "Bagaimana teknik mereka melakukan pengambilan dan penimbunan BBM itu," tanya Majelis Hakim.

Saksi lalu menjawab bahwa para terdakwa mengambil BBM di SPBU dan dijual kembali dengan harga non subsidi. "Mereka ngambilnya dengan harga normal di SPBU, lalu dijual lagi kepada yang non subsidi," ucap saksi Rasyid.

Para saksi juga menjelaskan bahwa saat dilakukan penggerebekan di gudang tersebut, petugas menemukan ada sebanyak 30 tanki kecil yang berada di dalam gudang.

"Ada 30 tangki kecil yang berisi itu ada 18 tanki. Satu tanki ukuran 1000 liter, kemudian ada juga tiga Mobil Colt disel, dua Mobil Box," ucap saksi Suryadiningrat.

Selesai mendengarkan keterangan saksi, Jaksa menanyakan kepada keempat terdakwa terkait keterangan para saksi. Saat itu keempatnya mengatakan bahwa keterangan yang dijelaskan oleh saksi benar terkait penangkapan mereka.

Sebagaimana diketahui dalam dakwaan JPU, perkara itu berawal, Sabtu (2/9/2023), tim dari Subdit IV Ditipdter Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada kegiatan penimbunan BBM.

Saat itu saksi Rasyid dan saksi Suryanigrat yang merupakan anggota kepolisian dari Mabes Polri bersama dengan Tim Subdit IV Ditipdter Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan di sebuah gudang yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Linkungan II, Simpang Aloha, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Saat dilakukan dilakukan pemeriksaan di gudang tersebut ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) unit Mobil Box Canter Colt diesel warna kuning, 1 (satu) unit Mobil Box L300 warna hitam, 1 (satu) unit Mobil Box warna putih Isuzu, 18 (delapan) belas baby tank isi solar, 12 (dua belas) baby tank kosong, 2 (dua) unit mesin pompa serta selang.

Petugas juga menangkap Canro Hottua Sihotang Dan Kinoy (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah), Terdakwa Anggi Praya Hasibuan Bin Salindan Hasibuan dan Terdakwa Yudha Pratama Bin Marwandika, yang diketahui mereka memperoleh BBM jenis solar dengan cara membeli BBM dengan menggunakan mobil box Isuzu mobil Box L300 warna hitam, Mobil Box Canter warna kuning yang sudah dimodifikasi.

Pembelian BBM Solar subsidi tersebut adalah dengan menunjukkan barcode BBM Solar Subsidi kepada operator di SPBU yang kemudian setelah barcode tersebut di scan oleh operator lalu muncul jumlah BBM Solar yang bisa diisi yang biasanya sejumlah 200 (dua ratus) liter kemudian operator mengisikan BBM Solar tersebut ke mobil yang dikendarai terdakwa yang terdakwa menunggu di dalam mobil box dengan keadaan mobil hidup.

Kemudian mereka memindahkan solar tersebut dengan menekan saklar pompa yang terdapat di dalam mobil box tersebut sehingga BBM Solar pindah dari tangki mobil box menuju tangki penampungan yang tersembunyi di dalam box.

Selanjutnya BBM jenis solar tersebut dibawa ke gudang yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Linkungan II, Simpang Aloha, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan untuk kemudian didipindahkan ke baby tank di dalam gudang menggunakan mesin pompa.

Akibat perbuatanya, pada dakwaan jaksa mereka dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP. (**)_

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bunuh Pemilik Rumah Saat Mencuri, Tommy Kurniawan Dihukum 12 Tahun Penjara

Bunuh Pemilik Rumah Saat Mencuri, Tommy Kurniawan Dihukum 12 Tahun Penjara

Bunuh Teman Kencan, Warga Medan Barat Dihukum 13 Tahun Penjara

Bunuh Teman Kencan, Warga Medan Barat Dihukum 13 Tahun Penjara

Dua Kurir 11 Kg Sabu Dikendalikan Napi Lapas Langkat

Dua Kurir 11 Kg Sabu Dikendalikan Napi Lapas Langkat

Mantan Pemain Timnas Jadi ‘Tumbal Proyek’ Korupsi Pagar UINSU

Mantan Pemain Timnas Jadi ‘Tumbal Proyek’ Korupsi Pagar UINSU

Dua Kurir 1 Kg Sabu Dihukum 13 Tahun Penjara

Dua Kurir 1 Kg Sabu Dihukum 13 Tahun Penjara

Pemprovsu dan BPH Migas Teken Kerjasama Pengendalian dan Pengawasan Solar dan Pertalite

Pemprovsu dan BPH Migas Teken Kerjasama Pengendalian dan Pengawasan Solar dan Pertalite

Komentar
Berita Terbaru