Satreskrim Polres Payakumbuh Bekuk Komplotan Pencuri Perangkat Tower BTS
Kitakini.news - Satreskrim Polres Payakumbuh berhasil membekuk komplotan pencuri perangkat komunikasi Tower Base Transceiver Station (BTS) yang dua diantaranya merupakan kakak adik berinisial A dan G.
Baca Juga:
Seorang rekannya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelumnya melakukan aksi pencurian disejumlah lokasi di Sumatera Barat hingga Provinsi Riau.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Doni Primadona mengatakan para pelaku beraksi menggunakan mobil rental.
"Setelah polisi mendapatkan informasi dari teknisi Tower yang menyebutkan sempat melihat satu unit kendaraan roda empat yang mencurigakan," ujar Doni.
Dikatakannya, kenderaan tersebut parkir disekitar BTS yang berlokasi di Kelurahan Subarang Batuang, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Menerima laporan tim Opsnal Satreskrim, pihaknya langsung menyebarkan anggota di lapangan. Sempat terjadi kejar-kejaran antara polisi dan para tersangka hingga ke wilayah hukum Polres Bukittinggi.
Polisi sempat beberapa kali mengeluarkan tembakan peringatan. Hingga akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap di jalan raya Bukit Tinggi-Padang Panjang, Jumat sore (15/12/2023).
Doni menambahkan, para tersangka sudah puluhan kali melakukan pencurian di Tower BTS. "Untuk hasil curian peralatan tower BTS, mereka jual dengan harga beragam ke luar provinsi mulai dari Rp500 ribu hingga jutaan rupiah," papar Doni.
Selain dua orang tersangka ini, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, 12 unit baseband yang merupakan pemancar tower, 100 buah tansmisi radio sinyal yang total diperkirakan memiliki harga lebih dari Rp380 juta, serta tiga unit handphone dan 1 buah helm proyek.
Selain kedua Tersangka yang ditangkap, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu lagi pelaku yang berhasil melarikan diri. Kedua tersangka sudah mendekam di Sel Mapolres Payakumbuh, dan terancam dikenakanpPasal pencurian , dengan hukuman di atas 5 tahun Penjara. (**)
.