Dua Kurir 135 Kg Ganja Dihukum Seumur Hidup
Kitakini.news -Dua terdakwa kurir 135 Kg ganja dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim diketuai Fahren dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di ruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/12/2023).
Baca Juga:
"Menjatuhkan
pidana kepada terdakwa Wildan dan Supriadi oleh karenanya dengan hukuman pidana
penjara seumur hidup," vonis Majelis Hakim diketuai oleh Fahren dalam
persidangan yang digelar secara virtual di ruang cakra III Pengadilan Negeri
Medan, Senin (28/12/2023).
Dalam
persidangan yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa
Arwan Anggara (berkas terpisah) yang merupakan rekan kedua terdakwa dengan
hukuman pidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Putusan
hukum terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut
umum (JPU), Randi H Tambunan yang sebelumnya menuntut terdakwa Supriadi, Wildan
dan Arwanda Anggara dengan hukuman mati.
Usai
membacakan vonis hukuman tersebut, Ketua majelis hakim Fahren memberikan waktu
kepada para terdakwa dan kuasa hukumnya melakukan upaya hukum selanjutnya. Para
terdakwa maupun kuasa hukum sepakat menyatakan pikir-pikir.
Dalam
dakwaan disebutkan, pada Jumat 26 Mei 2023, Wildan bertemu dengan Ali (Lidik)
di Kecamatan Piding Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Ali menawarkan pekerja untuk
mengantarkan ganja dengan upah Rp30 juta untuk diserahkan kepada Alfi (lidik).
Kemudian
JPU mengatakan bahwa kedua terdakwa dari Aceh tersebut bertemu Arwandan dan
Alfi menuju gudang di Jalan Tanjung Sari Medan Sunggal untuk diberikan dengan
berat keseluruhan 135 Kg.
Mendapatkan informasi dari masyarakat petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penggerebekan di tempat lokasi. Hasil penangkapan tersebut, Alfi melarikan diri saat petugas polisi melakukan penangkapan, sementara tiga terdakwa diamankan beserta barang bukti yang didapat seberat 135 Kg.