Pelaku Pencuri Sound System Mesjid Ditangkap Polisi
Kitakini.news -Pelaku pencuri Sound System Mesjid Raya Pangkalanberandan Kelurahan Berandan Timur Kec. Babalan kabupaten Langkat ditangkap Unit Reskrim Polsek Pangkalanberandan, Senin (18/12/2023) pukul 20.30 WIB.
Baca Juga:
Kapolsek
Pkl. Berandan AKP Bram Chandra Sihombing, melalui Kasi Humas Iptu Rajendra
Kusuma menyatakan penangkapan pelaku pencurian Sound System (pengeras suara)
dapat ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pangkalanberandan tidak sampai 24 jam
dari waktu kejadian.
"Setelah
diketahui sound system hilang oleh petugas BKM Mesjid Raya Pangkalanberandan
pada hari Minggu 17 Desember 2023 sekira pukul 04.30 WIB pada saat akan
melaksanakan salat subuh, petugas BKM Mesjid Raya langsung melaporkan kejadian
tersebut ke Polsek Pangkalanberandan dan langsung ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim
Reskrim Polsek Pangkalanbrandan," ujarnya.
Pelaku
berinisial FA, laki-laki, 39 tahun, Islam, tidak mempunyai pekerjaan tetap
beralamat di Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Sei Lepan Kab. Langkat.
Dari
tangan pelaku disita barang bukti hasil pencurian berupa 1 (satu) unit Sound
System MIXER merk BHRINHER XENYX QX 122 warna Hitam beserta wayar.
Atas kejadian tersebut pihak BKM Mesjid Raya Pangkalan Brandan mengalami kerugian sekitar Rp6.000.000. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 363 (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.