Dua Terdakwa 2 Kg Sabu Akui Beli Narkoba dari Lapas
Kitakini.news - Dua terdakwa perkara narkotika, Abd Rahman Alias Boman (33) dan Imam Firkanadi (32) akui beli 2 Kg sabu dari Faisal di LP Tanjung Gusta Medan seharga Rp500 Juta. Hal tersebut terungkap dalam sidang di ruang cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/12/2023).
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum Rahmayani Amir dalam dakwaannya di hadapan Majelis Hakim diketuai As'ad Rahim menjelaskan, bermula Rabu tanggal 06 September 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.
"Pada saat itu saksi Ramot U Simangunsong, saksi Viet Chandra Pardede dan saksi Robert A Saragih yang merupakan Anggota Polri Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa adanya transaksi Narkotika jenis sabu di Jalan TB Simatupang Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan," sebut JPU.
Dijelaskan JPU, selanjutnya para saksi langsung menuju ke lokasi kejadian, dan melihat seorang laki-laki sedang berada di pinggir jalan dengan posisi duduk di atas sepeda dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Melihat hal tersebut para saksi langsung mendatangi laki-laki tersebut lalu melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus Plastik berisi narkotika sabu yang dicantolkan di sepeda motor.
Kepada petugas terdakwa Imam Firkanadi mengaku bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari terdakwa Abd Rahman Alias Boman. Selanjutnya para saksi memerintahkan terdakwa Imam Firkanadi untuk menghubungi terdakwa Abd Rahman Alias Boman.
Setelah dihubungi dan diajak bertemu dengan dalih akan memberikan duit, akhir kedua terdakwa sepakat berjumpa di pinggir Jalan depan kantor PDAM Sunggal. Tidak berapa lama kemudian terdakwa Abd Rahman Alias Boman datang menjumpai terdakwa Imam Firkanadi, para saksi yang telah menunggu langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Abd Rahman Alias Boman.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas polisi kembali menemukan barang bukti sabu
dalam kardus di atas kamar mandi sebanyak 5 bungkus Plastik sedang dan 2 bungkus Plastik Kecil berisi narkotika sabu di dalam lemari pakaian yang berada di dalam kamar terdakwa Abd Rahman Alias Boman.
"Dari pengakuan kedua terdakwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Faisal yang berada di LP Tanjung Gusta Medan pada tanggal 16 Agustus 2023 sebanyak 2 Kg seharga Rp500 juta dan yang sudah terjual seberat 4 ons. Yang mana apabila kedua terdakwa berhasil menjualkan narkotika jenis sabu tersebut kedua terdakwa akan mendapat upah," sebut JPU.
Dikatakan JPU, guna prose lebih lanjut kedua terdakwa berikut barang barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk lakukan pemeriksaan. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas JPU.
Usai pembacaan dakwaan dari JPU, Majelis Hakim melanjutkan sidang dengan agenda keterangan saksi polisi. Keterangan yang disampaikan saksi polisi sama dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan kedua terdakwa yang ditanya Majelis Hakim membenarkan dakwaan JPU maupun keterangan saksi polisi.