PASU Laporkan Oknum Polisi Pelaku Penganiyaan Warga Klambir-5 ke Propam Poldasu
Kitakini.news - Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) bersama korban penganiayaan Muhammad Yasir alias Dede (44) warga Klambir V Kampung, Dusun II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang yang secara bersama-sama diduga dilakukan oleh sejumlah oknum Polisi/TNI dan Security PT Perkebunan Nusantara II Sei Semayang, Kabupaten Deli Serdang, ke Bidang Propam Polda Sumut.
Baca Juga:
Laporan pengaduan tersebut bernomor STPL/234/XII/2023/Propam yang ditandatangani oleh AIPTU Hendra Wahyudi selaku BA Subbag Yanduan Bid Propam Polda Sumut.
Demikian disampaikan Ketua Umum PB-PASU, Eka Putra Zakran SH MH kepada wartawan di Medan, Sabtu (23/12/2023).
Sebelumnya, Eka Putra Zakran didampingi anggotanya Amiruddin Pinem, SH, Betty FW Meliala, SH, Rahmat Sakti S. Pane, Yoppy Akbar, SH setelah mendampingi korban penganiayaan M Yasir membuat Pengaduan di Bid Propam Polda Sumut Jalan SM Raja KM 10,5 No. 60, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Jum'at, (22/12/23) sekira pukul 16.30 WIB.
Eka mengatakan, selaku penasihat hukum korban, PB-PASU melaporkan oknum polisi berinisial Sitinjak dari Satuan Brimob yang bertugas sebagai pengaman di PT Perkebunan Nusantara II, Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Pengacara yang akrab disapa EPZA ini juga mengungkapkan, PASU sebelumnya telah mendampingi korban membuat laporan pengaduan di Detasemen Polisi Militer 1/5 Bukit Barisan Jalan Suprapto Medan. Kemudian pada Kamis (21/12/23), pihaknya juga telah membuat laporan polisi di Polres KP3 Belawan.
"PASU sangat serius dalam mengawal kasus ini, guna memastikan Indonesia sebagai negara hukum, demi terciptanya ketertiban, keadilan dan kepastian hukum," cetus EPZA yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PD Muhammadiyah Kota Medan itu.
"Kami dari PB-PASU berharap kepada Pangdam I/BB dan Kepala Denpom 1/5 Medan untuk mengambil langkah dan tindakan tegas kepada anggotanya jika memang melakukan penganiayaan kepada korban M. Yasir," tegas EPZA.
Selain itu, sambung EPZA, juga meminta kepada Pangdam I/BB agar memecat oknum tersebut jika memang benar melakukan penganiayaan kepada korban.
"Kami juga berharap sikap tegas Pangdam I/BB untuk memecat bawahannya jika benar melakukan penganiayaan," tukas Epza.
Sebelumnya, korban M. Yasir mengatakan dirinya dipaksa mengakui perbuatan pencurian kelapa sawit yang tidak pernah dilakukannya.
"Saya dipaksa mengaku melakukan pencurian kelapa sawit dan dipukul oleh oknum TNI dan sekuruti PT Perkebunan Nusantara II. Sebelum dipukul dan dianiaya, saya juga ditodongkan senapan api laras panjang oleh oknum Polisi berinisial Sitinjak," bebernya.
Tidak sampai disitu, lanjut M Yasir, karena tidak merasa melakukan pencurian kelapa sawit terbuat korban M. Yasir tidak mau mengakuinya.
"Saya tidak ada mencuri pak, sampai mati pun bapak pukul saya tidak akan mengakui bahwa saya mencuri sawit itu," tutur korban kepada awak media ini menirukan jawabannya kepada oknum TNI yang memaksa M. Yasir mengakui pencurian itu.
Tak hanya itu, tambah M Yasir, tangannya diborgol ditarik melewati parit lalu dipukul mengunakan selang air dan bambu ketubuhnya hingga memar dan babak belur.
"Tangan saya diborgol hingga luka-luka, badan saya dilibas menggunakan selang dan bambu hingga memar dan babak belur, dan pahak kaki saya dicucuk pakai api rokok hingga luka," terang M. Yasir.
Seperti yang dilihat awak media ini saat memastikan tubuh korban yang memar dan babak belur dihajar oknum TNI dan Security PTPN-2 tersebut itu memang benar adanya.
M Yasir berharap kepada Pangdam I/BB untuk menegakan hukum seadil-adilnya. "Saya berharap kepada pelaku penganiayaan agar dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara kita ini," pinta korban M. Yasir.
Seperti diketahui, lokasi korban dianiaya berlokasi disebuah ladang Jalan Klambir V Kampung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (13/12/2023). Dan pelaku tidak sendirian didampingi tiga orang pria salah satunya berpakaian Brimob dan dua lagi Security. (**)