Kantor Hukum EPZA Somasi RS Martha Friska
Kitakini.news - Kantor Hukum Eka Putra Zakran, SH MH & Associates melakukan somasi Pimpinan Rumah Sakit Martha Friska, Jalan KL Yus Sudarso KM 6 No. 91, Tanjung Mulia Medan terkait sengketa Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang terjadi antara RS Martha Friska selaku pengusaha dan Ella Rista Purba alias ERP selaku pekerja/buruh di RS tersebut.
Baca Juga:
Somasi tersebut diterima oleh staf berinisial Dian, karyawan pada bagian Customer Servis RS tersebut, Rabu (27/12/2023) siang dengan Nomor Surat: 230/EPZA/AALC/XII/2023 tertanggal 27 Desember 2023, perihal: Peringatan II (Somasi Terakhir).
Kepada wartawan, Eka Putra mengatakan kronologis perkara tersebut bermula akibat kebijakan pimpinan RS Martha Friska pada tahun 2019 yang merumahkan sejumlah karyawannya dengan alasan pasien Rumah Sakit saat itu sedang sepi.
Kemudian, lanjut Eka, sejumlah karyawan dan perawat pun dirumahkan termasuk ERP yang sejatinya digaji setiap bulannya Rp3.500.000 lalu dirumahkan dan gaji hanya dibayar Rp1.000.000 perbulan.
"Sementara untuk memenuhi kebutuhan pokok (primer) saja, gaji tersebut tidaklah cukup, belum lagi untuk menutupi kebutuhan lainnya seperti KPR di Bank BTN. Oleh karena gaji tersebut tidak mampu mencukupi kebutuhan Klien kami, maka klien kami mencoba mencairkan uang JHT di BJS Tenaga Kerja, sebut Sabda selaku Ketua Tim Hukum perkara tersebut," bebernya kepada wartawan di Medan, Kamis (28/12/2023).
"Selanjutnya dikatakan oleh Sabda bahwa kemudian Kliennya datang ke BJS untuk mengambil uang tersebut, oleh pihak BPJS klien kami diarahkan untuk mengambil surat pengantar kerja terlebih dahulu dari RS Martha Friska," ujarnya.
Lebih lanjut Eka menjelaskan, untuk keperluan pencairan JHT BPJS tersebut, kliennya mendatangi Ibu Mona Siburian, Bagian Persnonalia RS Martha Friska, kemudian kliennya diminta untuk membuat surat permohonan.
"Nah, sejak permohonan itu dibuat, ternyata klien kami tidak lagi diberikan gaji dan juga tidak diberikan pekerjaan," imbuhnya.
Masih kata Eka, artinya terhitung sejak pencairan uang JHT di BPJS bahwa kliennya tidak ada diberikan hak-hak PHK-nya sepertia uang pesangon, UPMK, uang cuti dan uang transport atau uang penghargaan lainnya.
"Jangankan uang Pesangon, uang tanda terima kasih, uang pisah saja pun tidak ada diberikan kepada klien kami, padahal klien kami telah mengabdi dan bekerja dengan baik sejak tahun 1998, artinya sudah lebih dari 23 tahun klien kami bekerja, tapi tak dihargai sedikit pun oleh pimpinan RS Martha Friska," katanya.
Sebab itu, lanjut pengacara yang akrab disapa EPZA ini, Rabu (27/12/2023) untuk yang kedua kali pihaknya memberikan peringatan/somasi agar pimpinan RS Martha Friska Kooperatif untuk membayar hak-hak normatif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku kepada kliennya.
"Jika hak-hak tersebut tidak diberikan, maka kami akan membuat langkah-langkah hukum baik secara perdata maupun pidana. Maka dari itu, sebelum sampai ke proses hukum, pada Rabu (3/1/2024) mendatang, harapan kita dengan itikad baik Pimpinan RS Martha Friska berkenan hadir ke Hotel Madani untuk membicarakan penyelesaian permasalahan tersebut," tandas Eka. (**)