Ngaku Kanit Polres Binjai, Warga Kota Binjai Lakukan Penipuan Lelang Mobil
Kitakini.news- Polsek Hamparan Perak menangkap M Rizal (50) warga Jalan MT Haryono, Lingkungan 3, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai yang melakukan penipuan dan penggelapan melalui pelelangan mobil kepada warga Jalan Rawe VI, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Baca Juga:
M Rizal berhasil memperdaya korban dengan cara menawarkan proyek pembangunan gedung tambahan di Polres Binjai dengan nilai proyek Rp620 juta.
Pelaku awalnya mengaku sebagai Kanit di Polres Binjai yang menawarkan adanya sebuah mobil lelang. Tertarik dengan tawaran tersebut, Hamdan Fauzi mengirimkan uang pendaftaran sesuai yang diminta tersangka dan setelah itu meminta uang lagi dengan alasan untuk uang jaminan.
Ketika M Rizal diminta untuk dihubungkan kepada pihak lelang, pelaku selalu mengelak seraya beralasan bahwa semua telah menjadi tanggungjawab dirinya. Curiga dengan gelagat pelaku, korban akhirnya mencari tahu identitas pelaku, yang akhirnya mengetahui bahwa M Rizal bukanlah seorang oknum polisi.
Saat hendak melaporkan M Rizal kepihak berwajib, Hamdan menerima informasi bhawa pelaku sudah di tahan di Polsek Tandem Hilir dengan kasus kendaraan. Berdasarkan informasi tersebut, Hamdan kemudian membuat laporan polisi ke Polres Pelabuhan Belawan dengan nomor LP/B/705/XI/2023/SPKT PEL.BELAWAN/POLDA SUMUT, TANGGAL 29 NOVEMBER 2023.
Begitu mendapatkan laporan, Polres Pelabuhan Belawan menjemput M Rizal ke Polsek Tandem Hilir Kabupaten Langkat guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan. (**)